PARADAPOS.COM - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, sempat ricuh pada Senin (6/7) setelah beredar kabar mereka akan dirumahkan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Sementara itu, kabar positif datang dari sejumlah daerah, seperti Kudus dan Sulawesi Tenggara, yang memastikan perpanjangan kontrak dan pencairan rapel gaji untuk para PPPK. Berikut rangkuman lima berita terpopuler sepanjang Jumat (10/7) yang patut Anda simak.
Wakil Ketua DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Ketegangan di Tidore bermula dari isu pemutusan hubungan kerja yang meresahkan. Ribuan PPPK dan P3K PW menggelar aksi protes, yang kemudian direspons langsung oleh pimpinan DPR. Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, meminta agar Kemendagri segera mengambil langkah konkret. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah mengabdi.
"Wahai Pusat, Sampai Berapa Lama PPPK dan P3K PW Menunggu Kepastian?" demikian judul berita yang menjadi sorotan. Desakan ini muncul setelah aksi di Tidore memperlihatkan betapa tingginya kecemasan di kalangan PPPK. Mereka menuntut kejelasan nasib, terutama setelah beredar informasi yang menyebutkan akan ada perumahan massal.
Kudus Pastikan Perpanjangan Kontrak dan Anggaran Aman
Di tengah ketidakpastian di beberapa daerah, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, justru memberikan angin segar. Sekretaris Daerah setempat, Eko Djumartono, menyampaikan pernyataan yang diharapkan bisa menenangkan ribuan PPPK dan P3K PW di wilayahnya.
"Semoga Kalimat Pejabat Ini Membuat PPPK dan P3K PW Bisa Tidur Nyenyak, Amin," tulis salah satu media. Eko memastikan bahwa Pemkab Kudus akan memperpanjang kontrak kerja seluruh PPPK dan P3K PW. Ia juga menegaskan bahwa anggaran untuk membayar gaji para pegawai tersebut sudah tersedia dan mencukupi.
"Pemkab Kudus berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan PPPK dan P3K PW. Kami sudah memastikan anggaran untuk gaji mereka aman," ujar Eko dalam pernyataannya. Pernyataan ini tentu menjadi kabar melegakan bagi ribuan pegawai honorer di Kudus yang selama ini diliputi kecemasan.
Kabar Gembira dari Sultra: Rapel Gaji Rp9 Juta Dibayar Tunai
Kabar baik lainnya datang dari Sulawesi Tenggara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menyiapkan anggaran sebesar Rp34 miliar untuk membayar rapel gaji selama enam bulan kepada 2.641 PPPK Paruh Waktu. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengonfirmasi bahwa dana tersebut sudah dialokasikan.
"Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Menerima Rp9 Juta, Dibayar Tunai," demikian judul yang beredar. Setiap PPPK Paruh Waktu diperkirakan akan menerima rapel sekitar Rp9 juta. Gubernur Andi menjelaskan bahwa alokasi ini disiapkan untuk memastikan hak para aparatur daerah terpenuhi setelah adanya penyesuaian ketersediaan kas daerah. Langkah ini disambut antusias oleh para PPPK yang selama ini menanti kepastian pembayaran.
FOKAP Desak Kemendagri Buka Data Pemda
Sementara itu, Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) mendesak Kemendagri untuk lebih transparan. Ketua Umum FOKAP, Heti Kustrianingsih, meminta agar kementerian membuka data pemda yang sudah menjalankan amanat Surat Mendagri Nomor: 900.1/5044/SJ tertanggal 5 Juli 2026 terkait gaji PPPK.
"Buka Data Pemda yang Sudah Menjalankan Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK," tegas Heti. Menurutnya, publikasi data ini penting agar publik tahu daerah mana saja yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal sehingga tidak mampu membayar gaji. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi pemda yang sebenarnya mampu tetapi enggan merealisasikan hak PPPK.
Info Positif Soal Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
Terakhir, ada informasi positif mengenai nasib PPPK Paruh Waktu dan isu downgrade. Informasi ini muncul setelah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) DKI Jakarta dan Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, beraudiensi dengan anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, H. Achmad Yani, pada 7 Juli 2026.
"Info Penting soal Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade, Alhamdulillah Positif," demikian bunyi judul berita. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai solusi untuk memperjuangkan hak-hak PPPK, termasuk kemungkinan penghapusan status downgrade. Hasil audiensi menunjukkan adanya titik terang dan komitmen dari DPRD DKI untuk memperjuangkan nasib para PPPK di ibu kota.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan Usai OTT, Dua Orang Lain Turut Diamankan
Menteri Sosial Gus Ipul Apresiasi Kepercayaan Diri Siswa Sekolah Rakyat NTB dalam Open House Penerimaan Siswa Baru
BMKG Prediksi Jakarta Selatan dan Timur Alami Suhu Tertinggi 34 Derajat Celcius pada Sabtu
Lima Agenda Wisata dan Budaya di Jakarta Mulai dari Festival Anime hingga Pameran Arsip Ali Sadikin