PARADAPOS.COM - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Mei 2026. Kedua tersangka berinisial AD dan M, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit, diamankan setelah warga melaporkan gerak-gerik mencurigakan di depan SMA Fatahillah. Sementara itu, satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengonfirmasi penangkapan ini pada Selasa, 26 Mei 2026.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Penindakan bermula saat tim patroli menerima laporan dari warga yang melihat tiga orang berperilaku mencurigakan di sekitar lokasi. “Warga melihat gerak-geriknya mencurigakan, lalu melapor ke tim patroli. Tim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” ujar Mansur.
Saat tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan dua orang yang tengah beraksi, sementara satu pelaku lainnya kabur meninggalkan tempat kejadian. “Kami berhasil menangkap dua orang berinisial AD dan M, sementara satu pelaku lain melarikan diri, dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Barang Bukti dan Senjata Tajam yang Diamankan
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, kunci letter T, dan satu unit sepeda motor. Menurut Mansur, senjata tajam itu sengaja dibawa untuk mengancam warga saat pelaku berusaha kabur. “Senjata tajam ini buat menakut-nakuti warga karena mereka dikejar sambil melarikan diri,” tuturnya.
Latar Belakang Pelaku: Tukang Jahit Asal Cianjur
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku bekerja sebagai pekerja harian lepas di bidang jahit. “Mereka tukang jahit, ada yang jahit keliling dan ada yang jahit menetap,” ungkap Mansur. Keduanya berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor setelah diajak oleh pelaku utama yang kini masih buron. “Mereka diajak oleh teman satu kampung yang sekarang melarikan diri,” imbuhnya.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman
Polisi menduga motif pencurian ini dipicu oleh faktor ekonomi dan kebutuhan rumah tangga. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 juncto 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Warga New York Padati Times Square Manfaatkan Libur Memorial Day 2026
Hasil TKA 2026: SD Swasta Unggul, SMP Negeri Catat Nilai Rata-Rata Lebih Tinggi
KPK Periksa Pengusaha Terkait Aliran Uang ke Bupati Ponorogo Nonaktif
Hanif Dhakiri Soroti Kebocoran Subsidi Energi di Tengah Apresiasi Pasokan Iduladha