PARADAPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai melakukan patroli intensif di sepanjang jalur Puncak. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada bangunan kios yang kembali beroperasi setelah proses penertiban. Sebanyak 40 pemilik kios yang terdampak dipastikan telah menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp10 juta per orang.
Patroli Gabungan dan Larangan Aktivitas Kembali
Kepala Satpol PP Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya bersama petugas gabungan akan berpatroli selama beberapa hari ke depan. Patroli ini bertujuan untuk mengawasi titik-titik yang sebelumnya menjadi lokasi bangunan liar.
"Kami bersama petugas gabungan akan melakukan patroli selama beberapa hari ke depan guna memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak karena segera dilakukan penataan kawasan dan pariwisata," jelasnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Djoko menambahkan, bekas kios yang telah diratakan dilarang keras digunakan kembali. Para pemilik sebelumnya telah menyatakan kesepakatan untuk menerima penertiban dan bersedia pindah. Larangan serupa juga berlaku di titik-titik lain yang tidak diperbolehkan berdiri bangunan, seiring rencana penataan kawasan yang akan segera dimulai.
Proses Kompensasi dan Pembersihan Material
Pemerintah daerah bersama dinas terkait telah memastikan bahwa seluruh 40 pemilik kios yang ditertibkan telah menerima kompensasi. Mereka juga berjanji tidak akan mendirikan bangunan kembali di area yang sama, karena kawasan tersebut akan ditata menjadi taman.
Satu hari setelah penertiban, para pemilik masih diberi kesempatan untuk mengambil barang-barang pribadi dan material bangunan yang masih layak pakai. Sisa material lainnya dianjurkan untuk dibuang secara mandiri atau melalui kegiatan gotong royong bersama.
"Kami terus memantau kegiatan para pemilik yang masih mengambil sisa material bangunan, sekaligus mengemasi barang yang belum sempat dibawa, serta memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak," ungkap Djoko.
Pembersihan puing-puing dan material sisa bangunan dilakukan terlebih dahulu oleh masing-masing pemilik kios. Setelah itu, petugas gabungan dari kecamatan, desa, hingga relawan akan melanjutkan proses pembersihan dengan menggunakan truk sampah.
Kewenangan Penertiban Lainnya
Mengenai penertiban bangunan lain yang masih berdiri di sepanjang jalur Puncak, Djoko belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Enam dari Tujuh Relawan Indonesia Misi Kemanusiaan ke Gaza Tiba di Jakarta Usai Terhenti di Libya
Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia di Atas HET Domestik
Polisi Tunggu Hasil Toksikologi untuk Ungkap Penyebab Kematian Empat Anggota Keluarga di Temanggung
IESR Desak Pemerintah Revisi Aturan Kuota PLTS Atap Demi Kejar Target 100 GW Prabowo