PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi tinggi terhadap efektivitas kerja sama antara DPR dan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026), ia menegaskan bahwa beleid ini dirancang untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia di tengah gejolak ekonomi global yang masih tinggi.
Apresiasi atas Efektivitas Pembahasan RUU P2SK
Suasana ruang rapat tampak serius namun konstruktif. Di hadapan para anggota dewan, Purbaya menyampaikan bahwa RUU ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi baru bagi sektor keuangan nasional. Ia menekankan bahwa daya saing global dan kepastian hukum menjadi dua pilar utama yang ingin diperkuat.
“Daya saing global dan kepastian hukum serta memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga di sektor keuangan. Hal tersebut diharapkan mendukung kedalaman dan kestabilan sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Purbaya dalam pemaparannya.
Penguatan Kelembagaan OJK Menjadi Sorotan
Salah satu poin krusial yang dibacakan oleh Menteri Keuangan adalah menyangkut penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rancangan yang akan segera disahkan pada Rapat Paripurna, pemerintah dan DPR sepakat untuk memperluas cakupan tugas OJK.
Lembaga pengawas ini tidak hanya akan menangani kegiatan jasa keuangan di pasar modal dan keuangan derivatif, tetapi juga dipercaya mengawasi bursa karbon, bursa mineral, serta komoditas strategis. Perluasan mandat ini dinilai sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika pasar yang semakin kompleks.
Pengawasan Dana Publik dan Aset Kripto
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa OJK juga akan mendapatkan tugas baru yang tidak kalah penting. Lembaga ini akan mengawasi pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat.
“Selain itu, OJK diberikan tugas untuk pengawasan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Tak berhenti di situ, pemerintah dan DPR juga mencapai kesepakatan mengenai fungsi dan kewenangan OJK dalam pengawasan aset kripto. Langkah ini diambil untuk menjaga agar volatilitas aset digital tidak menimbulkan implikasi negatif terhadap stabilitas industri jasa keuangan secara keseluruhan.
Menuju Pengesahan di Rapat Paripurna
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat komisi, RUU P2SK kini tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR. Para pengamat menilai bahwa percepatan pembahasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan legislatif dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih kokoh dan adaptif terhadap perubahan global.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Transisi Kendaraan Listrik di Banten Mulai Gerus PAD, Pemprov Siapkan Formula Pajak Baru
Pixar Rilis Film Animasi “Gatto”, Kisah Mafia Kucing di Venesia yang Diisi Suara Mark Ruffalo dan Laurence Fishburne
Studi: Latihan Beban 90-119 Menit Per Minggu Turunkan Risiko Kematian hingga 13 Persen
B-52 Jatuh di Pangkalan Edwards, Delapan Awak Tewas