PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran pengadaan barang. Penggelembungan harga itu mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, ribuan unit tablet, serta televisi yang tidak sesuai ketentuan. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kejagung.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026). Suasana di ruang konferensi pers tampak serius ketika ia membeberkan temuan demi temuan yang memberatkan para tersangka.
Motor Listrik hingga Sepatu Diduga Digelembungkan
Syarief mengungkapkan, salah satu item pengadaan yang paling mencolok adalah motor listrik. Sebanyak 21.801 unit motor listrik dianggarkan dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun. Angka ini langsung menimbulkan tanda tanya besar di kalangan penyidik.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” ungkap Syarief di hadapan awak media.
Tak hanya kendaraan, pengadaan perlengkapan personel juga diduga mengalami hal serupa. Syarief menambahkan bahwa sebanyak 32 ribu pasang sepatu dibeli dengan harga yang tidak wajar. “Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” ujarnya.
Tablet dan Televisi Juga Tak Luput dari Mark Up
Penyidikan lebih lanjut menemukan bahwa praktik penggelembungan harga juga terjadi pada pengadaan barang elektronik. Ribuan unit tablet dan televisi ikut dimasukkan dalam daftar pengadaan yang bermasalah.
“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” jelas Syarief, sembari menekankan bahwa seluruh pengadaan itu telah melampaui batas kewajaran harga pasar.
Ia menegaskan bahwa akibat dari praktik ini, negara mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. “Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.
Intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tindakan ini dilakukan agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai keinginan mereka, bukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, spesifikasi dan volume barang yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh instansi.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya kini harus menjalani masa penahanan di rumah tahanan Kejagung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Wamen Imipas Silmy Karim Buron, KPK: Kami Sedang Memburu Keberadaannya
Masyarakat Indonesia Peringati Lebaran Anak Yatim 10 Muharam 1448 H, Tradisi Santunan dan Doa Bersama
Menteri Hukum: Presiden Prabowo Berulang Kali Ingatkan Pejabat Hindari Korupsi, Proses Hukum Dadan Hindayana Diserahkan ke Aparat
Peter Shilton dan Fabien Barthez Masih Pegang Rekor Clean Sheet Terbanyak Piala Dunia, Siap Diuji pada 2026