Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Mark-Up Anggaran Rp1 Triliun

- Rabu, 03 Juni 2026 | 11:25 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Mark-Up Anggaran Rp1 Triliun

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran pengadaan barang. Penggelembungan harga itu mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, ribuan unit tablet, serta televisi yang tidak sesuai ketentuan. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kejagung.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026). Suasana di ruang konferensi pers tampak serius ketika ia membeberkan temuan demi temuan yang memberatkan para tersangka.

Motor Listrik hingga Sepatu Diduga Digelembungkan

Syarief mengungkapkan, salah satu item pengadaan yang paling mencolok adalah motor listrik. Sebanyak 21.801 unit motor listrik dianggarkan dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun. Angka ini langsung menimbulkan tanda tanya besar di kalangan penyidik.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” ungkap Syarief di hadapan awak media.

Tak hanya kendaraan, pengadaan perlengkapan personel juga diduga mengalami hal serupa. Syarief menambahkan bahwa sebanyak 32 ribu pasang sepatu dibeli dengan harga yang tidak wajar. “Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” ujarnya.

Tablet dan Televisi Juga Tak Luput dari Mark Up

Penyidikan lebih lanjut menemukan bahwa praktik penggelembungan harga juga terjadi pada pengadaan barang elektronik. Ribuan unit tablet dan televisi ikut dimasukkan dalam daftar pengadaan yang bermasalah.

“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” jelas Syarief, sembari menekankan bahwa seluruh pengadaan itu telah melampaui batas kewajaran harga pasar.

Ia menegaskan bahwa akibat dari praktik ini, negara mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. “Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

Intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tindakan ini dilakukan agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai keinginan mereka, bukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, spesifikasi dan volume barang yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh instansi.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya kini harus menjalani masa penahanan di rumah tahanan Kejagung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini