PARADAPOS.COM - Ahmad Yazid, yang akrab disapa Gus Yazid, kembali menghangatkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, ia secara terang-terangan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Tidak hanya itu, ia juga mengklaim sebagai bagian dari tim sukses Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu, serta menyebut uang yang menjadi barang bukti digunakan untuk kegiatan kampanye. Pernyataan ini ia lontarkan usai sidang putusan sela, Rabu (3/6) lalu.
Klaim Tim Sukses dan Penggunaan Dana Kampanye
Dalam pernyataannya yang penuh emosi, Gus Yazid menantang pihak-pihak yang meragukan statusnya. "Kan saya tim suksesnya Pak Prabowo. Cari data kalau saya bukan tim suksesnya. Uang itu sudah saya perlakukan untuk pengobatan gratis waktu pemenangan Pak Prabowo. Buktikan," ujarnya dengan nada tinggi. Ia bersikukuh bahwa seluruh dana yang dipersoalkan telah digunakan untuk kegiatan sosial selama masa kampanye, bukan untuk kepentingan pribadi semata.
Janji Amnesti dan Kekecewaan pada Presiden
Sidang kali ini juga menjadi panggung bagi Gus Yazid untuk meluapkan kekecewaannya. Ia mengaku sempat dijanjikan pengampunan atau amnesti oleh Presiden Prabowo. "Pak Prabowo, ingat saya tidak? Sampean presiden omon-omon bukan? Kalau sampean bukan presiden omon-omon, tepati janji sampean," serunya di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa keluarganya sudah berupaya mengembalikan aset, namun upaya itu ditolak. "Itu keluarga Letnan Jenderal Widi (mantan Pangdam IV Diponegoro) sudah mengembalikan ditolak," lanjutnya.
Gus Yazid juga mempertanyakan proses hukum yang berjalan. Ia menyebut nama Jenderal dan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono—yang ia sebut sebagai kader Partai Gerindra—belum diperiksa. "Jenderal yang saya sebut itu kapan diperiksanya? Wamentan itu kapan diperiksanya? Itu, kan, kadernya Gerindra, Sudaryono," katanya dengan nada sinis.
Pertanyaan soal Kerugian Negara dan Aset yang Disita
Lebih jauh, pria yang hadir dengan peci dan sarung itu mempertanyakan logika hukum yang diterapkan padanya. "Seandainya hukuman TPPU itu hukuman mati. Sekarang saya ditembak mati. Dor, ternyata inkranya tidak ada kerugian negara. Bagaimana cara orang menghidupkan mayat saya? Hukum konyol kan? Itulah kalau hukum sudah dipesan," ujarnya sebelum memasuki ruang sidang. Ia juga menyoroti selisih antara tuntutan dan aset yang disita. "Dia memperalat sopir sama sesprinya (sekretaris pribadi) untuk mengembalikan aset kerugian. Sedangkan dari kasus tuntutan saya Rp 20 miliar. Aset yang disita sudah Rp 35 miliar," ungkapnya.
Suasana di ruang sidang sore itu terasa tegang. Gus Yazid tampak diminta mengenakan rompi dan borgol saat menyampaikan pernyataannya. Meski demikian, ia tetap lantang meyakini bahwa kebenaran akan terbuka dengan sendirinya melalui proses persidangan yang transparan.
Artikel Terkait
Mendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Dukung Sensus Ekonomi 2026 Demi Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar pada 18 Juni 2026
Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN yang Seret 26 Nama
Ruben Onsu Sindir Giorgio Antonio Usai Endorse Kopi di Rumah Pribadi, Isu Hak Asuh Anak Kembali Mencuat