Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Petinggi Badan Gizi Nasional sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Kamis, 04 Juni 2026 | 08:00 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Petinggi Badan Gizi Nasional sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan persekongkolan di jajaran pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana diduga tidak bertindak sendiri; dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ikut terseret dalam pusaran penyidikan. Ketiganya kini berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal adanya kerja sama sistematis yang merugikan keuangan negara.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka saling mengetahui dan menjalankan praktik tersebut secara kolektif. “Bekerja sama bertiga. Pokoknya saling mengetahui lah itu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).

Menurut Jeffry, dugaan penyimpangan tidak hanya terbatas pada pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mencakup pengelolaan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. “Selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik dapurlah itu ya,” tuturnya.

Modus Operandi: Yayasan Afiliasi dan Pengaturan Mitra

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ketiga tersangka menggunakan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk menjadi mitra SPPG. Yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi program MBG, namun tetap mendapatkan akses melalui proses yang telah diatur.

Kejaksaan juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan itu menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengaturan yang sistematis untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Proyek Pengadaan yang Disorot

Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang kini menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum masih berjalan, dan publik menanti pengungkapan lebih lanjut dari penyidik.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar