PARADAPOS.COM - Kodam III/Siliwangi resmi menahan Kopral R, seorang prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang. Peristiwa ini dipicu oleh upaya penarikan mobil oleh debt collector atau mata elang (matel) yang ternyata merupakan kendaraan milik anggota Brimob. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Denpom III/Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Berawal dari Penarikan Kendaraan
Komandan Kodim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto, memberikan penjelasan resmi mengenai rangkaian peristiwa tersebut pada Jumat (5/6/2026). Menurutnya, kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari konteks awal, yaitu perselisihan antara pihak matel dengan pemilik kendaraan yang merupakan anggota Sat Brimob Polda Banten.
"Rangkaian kejadian tersebut berawal dari permasalahan penarikan atau penguasaan kendaraan yang melibatkan pihak matel/debt collector dengan anggota Sat Brimob Polda Banten," jelas Kistiyanto.
Ia menambahkan bahwa keterangan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi dan opini yang beredar di media sosial. Menurutnya, penyederhanaan persoalan atau penarikan kesimpulan secara prematur justru berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan substansi permasalahan yang sebenarnya.
Keterlibatan Oknum TNI dalam Perselisihan
Dalam perkembangan situasi di lapangan, ketegangan yang terjadi tidak berhenti pada adu argumen. Pihak matel yang terlibat perselisihan kemudian menghubungi seorang oknum anggota TNI. Hal inilah yang kemudian memperluas dimensi peristiwa tersebut.
"Dalam perkembangan situasi, terjadi interaksi yang kemudian turut melibatkan salah satu anggota Kodim 0602/Serang," ungkapnya.
Kistiyanto menekankan bahwa kasus ini harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang memiliki konteks dan kronologi tertentu. Ia mengingatkan agar publik tidak langsung menggeneralisasi tindakan individu ini kepada institusi secara keseluruhan.
Komitmen TNI AD terhadap Hukum dan Disiplin
Pihak TNI AD menegaskan komitmen kuat bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada hukum dan disiplin keprajuritan. Dalam pernyataannya, Kistiyanto menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
"Atas dasar itulah, anggota yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini berada dalam penanganan Denpom III/Serang guna menjalani proses pemeriksaan, pendalaman dan pengumpulan fakta secara menyeluruh," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menghasilkan kesimpulan yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti bersalah, kata Kistiyanto, anggotanya akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
AS Siapkan Rencana Darurat Amankan Material Nuklir Iran Jika Kesepakatan Tercapai
Lima Destinasi Wisata di Tangerang Raya Jadi Pilihan Liburan Alternatif Tanpa Harus ke Luar Kota
Tiga Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Pimpin Klasemen Sementara Usai Laga Perdana
Ratusan Warga Surabaya Padati Sosialisasi Digitalisasi Perlinsos demi Pastikan Data Bantuan Tepat Sasaran