KPK Lelang 106 Aset Korupsi Senilai Rp311 Miliar, dari iPhone hingga Tanah di Bali

- Jumat, 05 Juni 2026 | 11:00 WIB
KPK Lelang 106 Aset Korupsi Senilai Rp311 Miliar, dari iPhone hingga Tanah di Bali
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara hasil penindakan kasus korupsi pada periode Juni 2026. Pada lelang kali ini, KPK menawarkan 106 lot aset dari 26 perkara korupsi dengan total nilai Rp311 miliar. Lelang akan dilaksanakan serentak secara daring pada Kamis, 18 Juni 2026, melalui situs lelang.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Masyarakat yang berminat sudah bisa mendaftarkan diri sejak pengumuman ini dirilis.

Ratusan Lot Dilelang, dari Ponsel hingga Tanah di Bali

Dari total 106 lot yang dilelang, sebanyak 32 lot merupakan barang bergerak dengan nilai limit sekitar Rp2,6 miliar. Barang-barang tersebut antara lain mobil, sepeda motor, ponsel, mesin kopi, robot, perangkat face recognition, perhiasan, sepatu hingga alat berat. Sementara itu, sebanyak 76 lot lainnya merupakan barang tidak bergerak berupa tanah, rumah, dan apartemen dengan total nilai limit mencapai Rp308,4 miliar. Salah satu barang yang menarik perhatian adalah iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 terabita dengan nilai limit Rp5,8 juta. Selain itu, terdapat mesin kopi merek La Marzocco seri Linea PB dengan nilai limit Rp77,6 juta. KPK juga melelang satu unit apartemen di Pondok Indah Residence dengan nilai limit Rp6,4 miliar yang berasal dari perkara korupsi pengadaan APD Kementerian Kesehatan. Adapun aset dengan nilai limit tertinggi berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik di Ungasan, Bali, yang berasal dari perkara pengadaan tanah Rorotan dengan terpidana Rudy Hartono Iskandar. Aset tersebut memiliki nilai limit Rp59,06 miliar dengan uang jaminan Rp25 miliar. Sementara aset tidak bergerak dengan nilai limit terendah berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan nilai limit Rp94,27 juta. Untuk barang bergerak, aset dengan nilai limit paling rendah adalah sebuah ponsel Apple kapasitas 64 gigabita dalam kondisi iCloud terkunci dengan nilai limit Rp231 ribu dan uang jaminan Rp100 ribu.

Mekanisme Lelang dan Kesempatan Pemeriksaan Barang

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa mekanisme lelang dilakukan secara daring. Peserta akan menaruh uang penjamin dengan nilai yang ditetapkan untuk masing-masing barang. Kemudian, bidding akan dilakukan secara real time. "Lelangnya sendiri akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Ini lelangnya seperti biasa kita melalui online di web-nya DJKN di lelang.go.id. Nanti para peserta lelang, calon peserta lelang, silakan mendaftar terlebih dahulu," ujar Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026). KPK juga akan membuka proses aanwijzing atau pemberian penjelasan serta pemeriksaan langsung terhadap barang yang akan dilelang pada 11 Juni 2026 di Gedung Rupbasan KPK. Menurut Mungki, calon peserta lelang dapat melihat, memeriksa, hingga menguji kondisi barang yang diminati, termasuk kendaraan bermotor. Bahkan KPK juga mempersilakan calon peserta untuk melibatkan tim ahli pemeriksa. "Kita kasih kesempatan seluas-luasnya. Ini adalah salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi, barangnya diumpetin, enggak ada," tegas Mungki.

Aset dari Berbagai Perkara Korupsi Berkekuatan Hukum Tetap

Mungki menegaskan aset-aset tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya kasus korupsi APD Kementerian Kesehatan, gratifikasi Direktorat Jenderal Pajak, korupsi pengadaan tanah Rorotan, suap Mahkamah Agung, korupsi di Kementerian Pertanian, hingga tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Untuk nilai secara keseluruhan (barang yang dilelang) adalah Rp311 miliar," ungkapnya. Dengan adanya proses aanwijzing dan pemeriksaan langsung, KPK berharap masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan percaya diri dalam mengikuti lelang. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar