paradapos.com, BANDUNG - Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) membantah keras terkait penyitaan mobil-mobil mewah oeh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Penyitaan mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport diduga berhubungan dengan kasus suap pengaturan kasasi KSP Intidana yang disebut melibatkan Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto.
“Kita tidak tahu menahu terkait mobil-mobil mewah dimaksud yang disita KPK dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut,” ungkap Tim PH DTY.
Baca Juga: Timothy : Hubungan Dadan Tri dan Tanaka Hanyalah Urusan Bisnis
“Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan mobil McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah ataupun Land Cruiser miliknya, kepada Sekma Hasbi Hasan,” tegas Tim PH DTY, Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., dan Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., saat di Kota Bandung, Rabu (03/01/2024).
Kepada wartawan di Bandung, pengacara Rizky Rismawan, menegaskan jika disebutkan KPK telah menyita mobil-mobil mewah milik Dadan Tri Yudianto dari tangan Sekma Hasbi Hasan, itu adalah sebuah kekeliruan.
Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK. Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diantar dan diserahkan oleh Dadan Tri Yudianto selaku warga negara yang taat hukum untuk lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu, papar Rizky.
Baca Juga: Dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, Tidak Cermat dan Membingungkan
“Mobil-mobil mewah tersebut, 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto dan istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur,” tambah Asep Budianto menjelaskan.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan kembali berlanjut di awal tahun 2024.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (02/01/2024) dengan agenda saksi-saksi dari Penuntut Umum KPK.
Dari lima orang saksi yang dipanggil KPK, hanya tiga orang tampil jadi saksi yaitu Nurlela Kotridyah dan Puji Lestari karyawan Bank BCA, serta Allan Prima selaku sales mobil mewah.
Dalam sidang tersebut, Penuntut KPK mencecar saksi Allan Prima selaku sales mobil mewah terkait pembelian McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah dan Land Cruiser oleh Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: Ahli hukum Margarito sebut Praperadilan Dadan Tri Bakal di Kabulkan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokussatu.id
Artikel Terkait
256.369 dari 871.496 Peserta Lolos UTBK-SNBT 2026, Peluang Masih Terbuka Lewat Jalur Mandiri
Sekutu Netanyahu Bahas Pelarangan Partai Arab Ra’am dan Penetapan Gerakan Islam sebagai Organisasi Teroris
Fraksi Golkar MPR Desak Pendanaan Makan Bergizi Gratis Tidak Gunakan Anggaran Pendidikan
Kemacetan Akses Tanjung Priok Dipastikan Akibat Lonjakan Aktivitas Depo Kontainer di Cakung