BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali karena Bawa Hashish

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:25 WIB
BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali karena Bawa Hashish
PARADAPOS.COM - Dua warga negara Rusia, Kochetkova Kira (51) dan Sergei Khlebushchev (39), ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Bangli, Bali, pada Jumat (5/6/2026) karena kedapatan menguasai narkotika jenis Hashish. Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengumumkan penangkapan ini pada Sabtu (6/6/2026). Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima petugas bea cukai bandara mengenai sebuah koper mencurigakan yang dibawa oleh Kochetkova.

Kronologi Penangkapan di Bangli

Penangkapan kedua tersangka berlangsung di kawasan Bangli, Bali. Suasana di lokasi kejadian sempat tegang saat petugas BNN melakukan pengintaian. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa Hashish dalam jumlah yang masih didalami lebih lanjut.

Informasi dari Bea Cukai Bandara

Proses pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antarinstansi. Tim BNN dari Direktorat Interdiksi bersama Bea Cukai mendapatkan laporan awal dari Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Laporan tersebut menyebutkan adanya koper berisi narkotika yang masuk ke Indonesia. "Koper tersebut dibawa oleh penumpang atas nama Kochetkova Kira," ujar Komjen Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan.

Fakta Utama Kasus Dua WN Rusia

Setidaknya ada tiga fakta penting yang menonjol dalam kasus ini. Pertama, kedua tersangka merupakan warga negara asing yang ditangkap di Bali. Kedua, barang bukti yang diamankan adalah Hashish, jenis narkotika yang cukup sering diselundupkan ke Indonesia. Ketiga, pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi antara BNN dan Bea Cukai, menunjukkan ketatnya pengawasan di pintu masuk negara. Di lapangan, petugas masih terus mendalami jaringan peredaran yang mungkin terkait dengan kedua tersangka. Mereka diduga membawa barang haram tersebut dari Jakarta menuju Bali untuk diedarkan. Proses hukum terhadap Kochetkova dan Sergei kini tengah berjalan, dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar