PARADAPOS.COM - Seorang pria di Lampung berinisial DS (40) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menembak tetangganya sendiri, BS, menggunakan senapan angin. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/6) pagi itu dipicu oleh perselisihan batas tanah yang sudah lama memanas di antara keduanya. Akibat kejadian tersebut, korban terkena tembakan di bagian pinggul kanan dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat.
Latar Belakang Cekcok yang Berujung Tembakan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, konflik antara DS dan BS bukanlah hal yang baru. Keduanya kerap terlibat pertengkaran verbal terkait batas properti rumah masing-masing. Ketegangan yang terus menumpuk akhirnya memuncak pada aksi kekerasan di pagi hari itu.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa ini dilatarbelakangi masalah batas rumah pelaku dan korban. Jadi memang sering terlibat cekcok," ujar Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto saat memberikan keterangan.
Kronologi Penembakan dan Tindakan Warga
Informasi dari saksi di lapangan mengungkapkan bahwa tindakan agresif DS bukanlah yang pertama kali terjadi. Namun, pada Minggu pagi itu, situasi benar-benar di luar kendali. Pelaku dilaporkan memberondong korban dengan lima kali tembakan berturut-turut. Salah satu proyektil akhirnya mengenai pinggul kanan BS, menyebabkan luka yang cukup serius.
Melihat kejadian tersebut, warga sekitar yang merasa resah dan khawatir langsung mengambil inisiatif untuk melaporkan DS ke kantor polisi terdekat. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti utama berupa satu pucuk senapan angin laras panjang yang digunakan untuk menembak korban.
Proses Hukum yang Menanti Pelaku
Saat ini, DS telah resmi ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara pun kini membayangi langkah DS, sebagai konsekuensi dari penyelesaian sengketa lahan yang berakhir dengan kekerasan bersenjata.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
DPR Usulkan Revisi UU HKPD untuk Beri Kepastian Hukum Daerah yang Belum Mampu Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen
Turki Kembali ke Piala Dunia 2026 Setelah 24 Tahun, Siap Ulang Sukses Peringkat Ketiga 2002
Jadwal Salat Makassar 9 Juni 2026: Subuh Pukul 04.46 Wita hingga Isya 19.14 Wita
Pengunjung Lapas Banceuy Nekat Selundupkan Sabu 19 Gram di Dalam Dubur, Digagalkan Petugas