Sidang Korupsi Bupati Bekasi: Kontraktor Akui Setor Rp1 Miliar ke Kepala Dinas demi Menang Proyek

- Selasa, 09 Juni 2026 | 02:50 WIB
Sidang Korupsi Bupati Bekasi: Kontraktor Akui Setor Rp1 Miliar ke Kepala Dinas demi Menang Proyek
PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim menghadirkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, serta seorang kontraktor bernama Handoko. Dari keterangan di persidangan, terungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga sebagai fee proyek, dengan total mencapai Rp1 miliar dari Handoko dan Rp2,94 miliar dari terpidana lain.

Kesaksian Kontraktor: Permintaan Uang untuk Proyek 2024

Di hadapan majelis hakim, Handoko mengaku pernah dimintai uang oleh Henri Lincoln agar perusahaannya bisa memenangkan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2024. Total uang yang disetorkan kepada Henri mencapai Rp1 miliar. "Uang Rp1 miliar itu diberikan dalam beberapa kali penyerahan untuk beberapa tahapan proyek sepanjang tahun 2024. Saat itu ada pekerjaan normalisasi sungai, pembangunan jembatan, dan beberapa proyek lain di Dinas SDABMBK," kata Handoko di PN Bandung. Handoko menjelaskan, uang tersebut disetor secara bertahap. Mulai dari saat acara peletakan batu pertama (groundbreaking), peresmian proyek, hingga saat proses pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat. Untuk kegiatan groundbreaking, ia mengaku dihubungi langsung oleh Henri dan diminta menyiapkan uang sebesar Rp150 juta. "Waktu itu Pak Henri Lincoln menghubungi saya. Beliau bilang perlu ada dana untuk groundbreaking, nanti ada EO yang mengurus. Tolong siapkan sekian (Rp150 juta). Ada EO-nya. Jadi melalui EO itulah saya memberikan uang, yang direkomendasikan langsung oleh Pak Henri Lincoln," jelasnya.

Kepala Dinas Membenarkan, Namun Bantah untuk Pribadi

Sementara itu, di hadapan Jaksa KPK, Kepala Dinas SDABMBK Henri Lincoln membenarkan telah menerima sejumlah uang dari Handoko. Namun, ia membantah uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia mengeklaim dana itu digunakan untuk operasional dinas. "Ya, itu untuk kelancaran pekerjaan di dinas. Kalau tidak, banyak kegiatan yang tidak akan berjalan," ucap Henri. Selain dari Handoko, Henri juga mengaku telah menerima sejumlah uang dari Sarjan, seorang terpidana yang pernah menyuap Ade Kuswara. Ia mengatakan telah menerima uang dari Sarjan sejak tahun 2024 hingga 2025. "Dari tahun 2024 sampai 2025, akumulasinya sekitar Rp2,94 miliar. Semua dari Sarjan," ucap Henri. Suasana sidang berlangsung tegang. Sesekali, kuasa hukum terdakwa mencatat keterangan saksi dengan saksama. Dari bangku pengunjung, beberapa warga tampak mengamati jalannya persidangan dengan serius.

Kuasa Hukum Ade Kuswara: Perintah Datang dari Kepala Dinas, Bukan Bupati

Kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang kali ini justru menunjukkan bahwa perintah meminta uang kepada pengusaha tidak berasal dari kliennya, yakni Ade Kuswara dan HM Kunang. Menurutnya, perintah tersebut datang langsung dari para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. "Lebih khusus untuk proyek-proyek di lingkungan Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, jelas sudah terbukti bahwa yang memerintahkan adalah kepala dinas, jadi bukan Bupati," kata Ade. Wayan mengatakan perlunya bukti otentik seperti rekaman suara atau dokumen tertulis jika benar ada perintah dari kliennya. Sebab, menurutnya, selama persidangan berlangsung tidak pernah dihadirkan bukti otentik semacam itu. "Hukumnya atau prinsipnya, kalau kita berbicara tentang alat bukti surat, kekuatan pembuktian surat itu terletak pada akta aslinya. Jika itu tidak dibuktikan dan tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, berarti tidak terverifikasi dan dengan demikian tidak terbukti," jelasnya.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar