KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pendidikan yang Jerat Bupati Muara Enim

- Selasa, 09 Juni 2026 | 15:25 WIB
KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pendidikan yang Jerat Bupati Muara Enim
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp1,9 miliar dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan yang menjerat Bupati Muara Enim, Sumatra Selatan, Edison. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diikuti operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, dengan lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatra Selatan. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, saldo rekening, dan barang bukti elektronik.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Juni 2026, memaparkan secara rinci barang bukti yang berhasil diamankan. "Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah hingga mata uang asing, sejumlah saldo dalam rekening, serta barang bukti elektronik dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar," jelasnya. Dari keterangan resmi, uang tunai sebesar Rp323 juta ditemukan di dalam tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani. Selain itu, dari brankas di rumah pribadi, petugas menyita uang tunai Rp40 juta, US$3.200, dan SAR 2.260. Saldo dalam rekening dari beberapa akun juga turut disita dengan total mencapai Rp1,47 miliar.

Pertemuan di Hotel dan Aliran Dana

Kronologi kasus ini mulai terkuak saat Abi Nurwardani diduga bertemu dengan Cory Erin Hardin, seorang marketing dari PT Millenium Solusi Abadi, di sebuah hotel di Jakarta. Pertemuan tersebut diduga membahas proyek pengadaan. Dalam pertemuan itu, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory. PT Millenium Solusi Abadi sendiri diketahui merupakan pemasok papan pintar (smart board) ke PT My Technology, yang kemudian mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Achmad menambahkan bahwa penerimaan uang tersebut diduga terkait dengan pengadaan sebelumnya. Lebih dari itu, tujuannya adalah agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah. "Sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ungkapnya.

Skema Rekening Nominee dan Pembagian Persentase

Untuk menampung uang hasil korupsi, para pihak menggunakan rekening nominee atau melakukan setoran secara tunai. Dalam skema ini, Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening. Uang yang terkumpul kemudian didistribusikan dengan persentase tertentu: 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas (kadis), dan 1% untuk PPK serta bendahara. Aliran dana untuk Bupati Edison diberikan melalui orang kepercayaannya bernama Adi Triyadi. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Edison.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, orang kepercayaan Edison Adi Triyadi, serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardin. KPK menjerat Abi Nurwardani, Edison, dan Adi Triyadi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Cory Erin Hardin diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar