Komnas PA: Perundungan Bocah di Taman Jakpus Sudah Masuk Kategori Kriminal

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:50 WIB
Komnas PA: Perundungan Bocah di Taman Jakpus Sudah Masuk Kategori Kriminal
PARADAPOS.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menilai kasus perundangan yang menimpa MWP (6), seorang bocah di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, sudah masuk kategori kriminal dan bukan lagi sekadar kenakalan anak biasa. Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menyampaikan hal tersebut usai mengunjungi korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/6/2026). Peristiwa ini memicu pertanyaan serius soal keamanan fasilitas publik dan penegakan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur.

Bukan Sekadar Kenakalan, tapi Sudah Kriminal

“Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi, hampir nggak bisa dibedakan mana kenakalan, mana kriminal. Dan menurut saya ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal,” ujar Cornelia saat ditemui di lokasi. Menurutnya, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius. Tujuannya tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi pelajaran bagi anak-anak lainnya. “Jadi memang harus tegas untuk penanganannya, harus tegas untuk memberikan efek jera. Dan juga bisa memberikan edukasi kepada anak-anak lainnya,” tuturnya. Meski demikian, Cornelia belum bersedia bicara lebih jauh soal kemungkinan jerat hukum terhadap salah satu pelaku yang masih berusia 13 tahun. Ia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepolisian. “Saat ini kami belum bisa bicara detail tentang proses hukum karena kita belum koordinasi dengan kepolisian. Nanti kalau sudah, mungkin baru bisa kasih keterangan,” jelasnya.

Keamanan Taman Bermain Dipertanyakan

Selain menyoroti perilaku pelaku, Komnas PA juga mempertanyakan aspek keamanan di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Cornelia menilai taman bermain anak seharusnya menjadi ruang yang aman dan ramah bagi anak. “Kita juga ingin berkoordinasi dengan pihak pengelola taman. Karena menurut saya kok nggak safety. Itu kan taman bermain anak, tapi kok nggak aman,” ungkapnya. Ia menambahkan, keberadaan fasilitas yang berpotensi membahayakan anak perlu segera dievaluasi. “Kalau sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, tentunya tidak ramah anak. Perlu perbaikan dan evaluasi supaya tidak terjadi hal-hal yang serupa kemudian hari,” imbuhnya.

Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi

Dalam kasus ini, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik. Hal ini berlaku apabila terbukti ada kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak. Diketahui, korban mengalami luka berat akibat sengatan listrik hingga sempat tidak sadarkan diri. MWP mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala, serta luka lecet pada kedua betis. Tidak hanya cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu orang lain selain anggota keluarga. “Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal,” kata Veronica Tan. Saat ini, keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar