PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia mewajibkan platform pemesanan perjalanan daring asing, seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah inovatif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional dan menciptakan keadilan usaha antara pelaku bisnis lokal dan asing. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menegaskan bahwa aturan ini merupakan upaya strategis agar perusahaan asing menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Inovasi Kebijakan untuk Kepatuhan Hukum
Menurut Trubus, kewajiban tersebut merupakan langkah penting. “Kewajiban itu merupakan langkah penting agar perusahaan-perusahaan asing tersebut menghormati dan tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, kebijakan ini bisa dipandang sebagai sebuah inovasi. Sebab, selama ini banyak OTA asing yang meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa sepenuhnya memenuhi kewajiban legalitas usaha. “Kalau ini penting dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah inovasi kebijakan,” ujarnya.
Kesenjangan Kompetitif antara OTA Lokal dan Asing
Dari sisi keadilan usaha, Trubus menyoroti adanya kesenjangan yang cukup terasa. OTA asing, menurut dia, sering kali menikmati keuntungan kompetitif tertentu. Sementara itu, pelaku usaha dalam negeri merasa diperlakukan tidak setara.
“OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan sosial,” katanya.
Kondisi ini, lanjutnya, menempatkan OTA domestik pada posisi yang kurang kompetitif. “Mereka memandang Indonesia seolah-olah hanya sebagai pasar saja sehingga tidak mau tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, OTA domestik sering kali merasa diperlakukan tidak adil,” ungkapnya.
Potensi Dampak Positif bagi Tenaga Kerja
Trubus optimistis, jika aturan ini diterapkan dengan tegas dan konsisten, justru akan membuka peluang baru. OTA asing yang patuh, menurutnya, berpotensi memperluas usahanya ke berbagai wilayah Indonesia.
“Kalau mereka bisa mengembangkan kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia, tentu itu akan menyerap tenaga kerja,” jelasnya.
Pendekatan Persuasif dan Sosialisasi yang Matang
Meski demikian, Trubus menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati. Pemerintah, menurutnya, tetap perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif. OTA asing harus bisa beroperasi dengan nyaman, namun tetap dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Memang perlu sosialisasi yang baik karena ini menyangkut kepercayaan. Pemerintah perlu meyakinkan mereka dengan pendekatan yang lebih moderat dan persuasif,” katanya.
Penertiban Akomodasi Tanpa Izin
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah bergerak lebih dulu. Mereka melakukan penertiban terhadap akomodasi yang tercatat di OTA namun belum memiliki izin berusaha di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menjelaskan langkah-langkah yang diambil. “Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” tuturnya saat ditemui usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta.
Rizki menambahkan, data perizinan sebenarnya bisa diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, karena proses verifikasi harus dilakukan terhadap ribuan akomodasi, pemerintah memutuskan untuk membangun sistem pendukung guna mempercepat pengawasan.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Freeport, Pemda Mimika, dan YPMAK Teken Tiga MoU untuk Percepat Pembangunan Kesehatan, Pendidikan, dan Ekonomi
Anggaran Rumah Swadaya Rp8,9 Triliun Dipertahankan di Tengah Efisiensi, DPR Apresiasi namun Ingatkan Kebutuhan Masih Jauh
ASABRI Gandeng 119 Rumah Sakit TNI dan Kemenhan Perluas Akses Perawatan Prajurit
Riset KONEKSI: Perubahan Iklim Tekan Ekonomi Perempuan, Disabilitas, dan Lansia di Indonesia Timur