3.161 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan di GBK

- Kamis, 18 Juni 2026 | 02:25 WIB
3.161 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan di GBK

PARADAPOS.COM - Sebanyak 3.161 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah dikerahkan untuk mengawal eksekusi pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah ini diambil menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeksekusi Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), area yang selama ini menjadi titik sengketa. Pengamanan ketat dilakukan bersamaan dengan penutupan sejumlah akses utama dan fasilitas publik di kompleks GBK selama satu hari penuh demi kelancaran proses hukum.

Suasana di sekitar lokasi terlihat berbeda sejak pagi hari. Personel berseragam berjaga di sejumlah titik, sementara kendaraan taktis terparkir di beberapa sudut jalan. Langkah antisipatif ini, menurut aparat, diperlukan untuk meredam potensi gangguan yang mungkin muncul selama proses eksekusi berlangsung.

Pengamanan Terpadu dan Keterlibatan Multi-Instansi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengonfirmasi langsung besaran personel yang diterjunkan. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi.

"Untuk Pam (pengamanan) eksekusi eks Sultan, jumlah Pam 3.161 personel," jelas Erlyn kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Ia menambahkan bahwa personel yang dikerahkan merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek jajaran, TNI, serta pihak terkait lainnya. "Gabungan TNI, polri, pemda," ujarnya singkat saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Pengamanan ini, lanjutnya, tidak hanya bersifat seremonial. Aparat telah bersiaga sejak pagi di sekitar lokasi untuk mengawal jalannya proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap potensi gesekan di lapangan diantisipasi dengan prosedur standar pengamanan.

Dampak Operasional di Kawasan GBK

Di sisi lain, pengelola GBK mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah akses masuk dan fasilitas publik selama 24 jam penuh pada hari pelaksanaan eksekusi. Keputusan ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @love_gbk sehari sebelumnya, Rabu (17/6/2026).

"Dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (Blok 15 Kawasan GBK), demi kelancaran dan kenyamanan GBKPeople, maka akan dilakukan penyesuaian operasional," tulis pengelola dalam unggahan tersebut.

Penutupan sementara diberlakukan untuk Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sebagai kompensasi, akses keluar-masuk kawasan dialihkan melalui Pintu 2, Pintu 10, dan Pintu 6 yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Tak hanya akses jalan, sejumlah area publik ikut terdampak. Parkir Timur, Hutan Kota GBK, Stadion Softball, hingga akses Jalan KTT menuju Jakarta International Convention Center (JICC) ditutup sementara. Meski demikian, pengelola memastikan bahwa aktivitas di area lain dalam kompleks GBK tetap berjalan normal seperti biasa. Masyarakat yang biasa beraktivitas di kawasan olahraga dan ruang terbuka publik tersebut diminta untuk menyesuaikan rute perjalanan selama proses eksekusi berlangsung.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler