Eksekusi Lahan Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu dan Botol ke Aparat

- Kamis, 18 Juni 2026 | 04:00 WIB
Eksekusi Lahan Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu dan Botol ke Aparat
PARADAPOS.COM - Proses eksekusi pengosongan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang dikenal sebagai area Hotel Sultan, berlangsung ricuh pada Kamis, 18 Juni 2026. Massa yang memblokade halaman hotel melempari aparat gabungan TNI dan Polri dengan botol dan batu, memaksa petugas menggunakan water cannon untuk membubarkan mereka. Ketegangan ini merupakan puncak dari sengketa lahan yang telah berlarut-larut antara pihak pengelola hotel dan pemerintah.

Kronologi Kericuhan di Lokasi

Berdasarkan pantauan di lapangan, insiden bermula ketika sekelompok massa menghalangi akses masuk halaman hotel. Mereka mengadang kedatangan personel TNI-Polri yang dikawal oleh juru sita. Suasana langsung berubah tegang ketika upaya persuasif dari aparat tidak mendapat sambutan baik. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, sempat meminta massa untuk meninggalkan area hotel. Namun, imbauan tersebut justru disambut dengan aksi pelemparan. Massa yang sudah membarikade diri di belakang kawat duri mulai melontarkan batu dan botol ke arah personel yang membawa tameng.

Bentrokan dan Penggunaan Water Cannon

Situasi semakin memanas ketika kedua pihak terlibat bentrokan fisik. Polisi yang sudah menyiagakan dua unit water cannon di lokasi akhirnya mengerahkan satu di antaranya. Semburan air bertekanan tinggi itu membuat massa kocar-kacir, mundur ke berbagai arah, bahkan sebagian berlari masuk ke dalam hotel. Momen ini dimanfaatkan oleh personel gabungan untuk mengejar massa yang sudah terpecah. Petugas juga terus mengimbau mereka yang bersembunyi di dalam gedung untuk segera keluar dan menyerahkan diri.

Dasar Hukum Eksekusi

Kuasa hukum Sekretariat Negara (Setneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa eksekusi ini bukanlah tindakan sepihak. Menurutnya, proses pengosongan lahan Blok 15 telah melalui jalur hukum yang sah. "Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujar Kharis Sucipto saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa surat pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada manajemen Hotel Sultan dan seluruh penghuni jauh-jauh hari. Proses pengosongan diberikan tenggat waktu hingga tanggal pelaksanaan eksekusi. "Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," jelasnya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler