PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, akhirnya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 18 Juni 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia hadir sekitar pukul 09.25 WIB, langsung digiring oleh jaksa tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Suasana Pemeriksaan: Bungkam dan Langkah Tergesa
Setibanya di lokasi, Sony tampak memilih langkah cepat saat turun dari kendaraan tahanan. Dengan wajah datar, ia langsung berjalan menuju pintu masuk gedung, mengabaikan deretan wartawan yang berusaha mengejar keterangan. Suasana di sekitar area parkir pun sempat tegang, karena ia sama sekali tidak merespons pertanyaan yang dilontarkan.
“Tidak ada komentar,” begitu kesan yang terpancar dari sikapnya yang tertutup. Para jaksa yang mendampingi tampak sigap mengarahkannya masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Latar Belakang Kasus: Lima Tersangka dan Dugaan Markup
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sony, ada nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; serta Lodewyk Pusung yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, dan Andri Mulyono, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Salah satu fokus penyelidikan adalah adanya markup dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Barang-barang yang disebutkan tak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Proses Hukum yang Terus Berjalan
Pemeriksaan terhadap Sony ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah berjalan. Kejagung terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Sony mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun