PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, akhirnya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 18 Juni 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia hadir sekitar pukul 09.25 WIB, langsung digiring oleh jaksa tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Suasana Pemeriksaan: Bungkam dan Langkah Tergesa
Setibanya di lokasi, Sony tampak memilih langkah cepat saat turun dari kendaraan tahanan. Dengan wajah datar, ia langsung berjalan menuju pintu masuk gedung, mengabaikan deretan wartawan yang berusaha mengejar keterangan. Suasana di sekitar area parkir pun sempat tegang, karena ia sama sekali tidak merespons pertanyaan yang dilontarkan.
“Tidak ada komentar,” begitu kesan yang terpancar dari sikapnya yang tertutup. Para jaksa yang mendampingi tampak sigap mengarahkannya masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Latar Belakang Kasus: Lima Tersangka dan Dugaan Markup
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sony, ada nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; serta Lodewyk Pusung yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, dan Andri Mulyono, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Salah satu fokus penyelidikan adalah adanya markup dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Barang-barang yang disebutkan tak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Proses Hukum yang Terus Berjalan
Pemeriksaan terhadap Sony ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah berjalan. Kejagung terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Sony mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
UEFA Layangkan Surat Hukum ke FIFA dan Joshua Kushner Buntut Batalnya Penjualan Hak Komersial Piala Dunia
Rekayasa Lalu Lintas di 10 Ruas Jalan Jakarta saat Kunjungan PM Thailand Anutin Charnvirakul
Serangan Udara Israel Tewaskan 18 Warga Gaza di Tengah Ketegangan Soal Rencana Pelucutan Senjata Hamas
Pemkab Sumenep Siagakan 20 Ambulans dan Tiga Rumah Sakit untuk Evakuasi Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2