Ustaz Abdul Somad Akan Jadi Saksi Meringankan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Sidang Korupsi

- Kamis, 18 Juni 2026 | 06:50 WIB
Ustaz Abdul Somad Akan Jadi Saksi Meringankan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Sidang Korupsi

PARADAPOS.COM - Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) dijadwalkan hadir sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge ini akan digelar pada Kamis, 18 Juni 2026. Kehadiran UAS menjadi sorotan di tengah rangkaian persidangan yang telah mengungkap sejumlah fakta baru dari keterangan para saksi sebelumnya.

Konfirmasi dari Tim Kuasa Hukum

Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, membenarkan rencana kehadiran UAS tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026) malam. "Iya," ujarnya singkat. Pada sidang sebelumnya, pihak terdakwa telah menghadirkan dua saksi meringankan lainnya, yakni Tata Maulana, orang dekat Abdul Wahid, dan Rafi'i, mantan ajudan.

Kemal Shahab menyebut, rangkaian sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (17/6/2026) mengungkap sejumlah fakta yang dinilai semakin melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu poin krusial adalah pernyataan para saksi yang membantah adanya penyerahan uang sebesar Rp950 juta secara bertahap kepada eks ajudan Abdul Wahid, Marjani, seperti yang dituduhkan dalam surat dakwaan.

"Saksi Tata Maulana dan Rafi’i, yang diketahui sering berada di lingkungan ajudan, menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani M Nursalam (eks tenaga ahli/orang kepercayaan Abdul Wahid) masuk ke ruang ajudan, apalagi hingga lima kali seperti yang disebutkan dalam dakwaan. Hal ini sekaligus membantah klaim bahwa penyerahan uang dilakukan di ruangan tersebut," jelas Kemal.

Fakta Pemecatan dan Kejanggalan Waktu

Persidangan juga mengungkap fakta di balik pemecatan eks ajudan Abdul Wahid lainnya bernama Dahari. Menurut keterangan saksi yang meringankan, tindakan tersebut dipicu oleh kemarahan Abdul Wahid karena Dahari diduga membantu penyerahan uang titipan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, sebesar Rp200 juta kepada salah satu pejabat Forkopimda.

Lebih lanjut, terkait dugaan penyerahan uang tahap selanjutnya sebesar Rp450 juta, keterangan para saksi menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu yang signifikan. Istri Marjani yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan bahwa suaminya berada di Pelalawan saat waktu penyerahan uang yang disebut-sebut, dan baru tiba di Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, waktu yang diduga sebagai momen penyerahan uang berada di kisaran pukul 18.30 hingga 19.30 WIB.

"Fakta ini dinilai tidak mungkin terjadi, mengingat Marjani masih berada bersama di tempat lain pada waktu tersebut," ucap Kemal menambahkan.

Kesaksian Rafi’i juga menguatkan hal ini. Ia menerangkan bahwa pada rentang waktu selepas Magrib hingga pukul 20.00 WIB, ia tidak melihat keberadaan Marjani bersama pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan. Senada dengan itu, Tata Maulana menyebutkan bahwa dirinya masih bersama Marjani hingga sekitar pukul 20.00 WIB sebelum berpisah. "Maka rangkaian keterangan ini semakin mempertegas bahwa tuduhan dalam dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat," tuturnya.

Kronologi Perkara dan Dakwaan Jaksa

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait. JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Atas perbuatannya, JPU KPK menilai terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar