PARADAPOS.COM - Dokter kecantikan Richard Lee harus menjalani proses hukum sambil bergulat dengan penyakit lambung akut yang kambuh selama masa penahanan. Kondisi kesehatannya menurun drastis saat mendekam di rutan Polda Metro Jaya, bahkan hingga membutuhkan tindakan medis darurat berupa pemasangan infus beberapa kali. Kasus ini bermula dari laporan sesama dokter kecantikan, Amira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif), pada Desember 2024, yang menuding Richard Lee melakukan klaim berlebihan terhadap produk skincare dan peredaran kosmetik ilegal. Saat ini, ia telah dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Penyakit Lambung Kronis Kambuh di Tengah Tekanan
Richard Lee mengaku bahwa penyakit lambung yang dideritanya bukanlah kondisi baru. Ini adalah gastritis kronis yang sudah lama ia rawat secara berkelanjutan. Sebelum kasus hukum ini menimpanya, ia beberapa kali harus dirawat inap di rumah sakit karena penyakit yang sama.
"Kesulitannya kan saya memang ada sakit gastritis kronis, sebelum ini kan saya banyak kali untuk dirawat di rumah sakit, pernah dirawat di rumah sakit gastritis kronis. Ada pengobatan rutin yang memang harus saya jalanin," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Selama berada di rutan Polda Metro Jaya, kondisi fisiknya sempat ambruk. Ia harus mendapatkan infus berkali-kali untuk menstabilkan tubuhnya. Setelah dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang, ia masih harus mengonsumsi obat rutin sesuai jadwal.
"Di Polda Metro harusnya saya diinfus dua atau tiga kali, saya lupa kalau di sini saya makan obat rutin dan harusnya ini sudah jadwal minum obat saya sih," jelasnya.
Beban Pikiran Memperparah Kondisi
Tekanan psikologis selama menjalani proses hukum menjadi pemicu utama kambuhnya penyakit lambung Richard Lee. Ia tak bisa menyembunyikan rasa sedih karena harus ditahan, padahal menurutnya tidak ada pihak yang dirugikan secara fisik akibat produk kecantikan miliknya.
"Tapi apapun itu permasalahan ini harus saya laluin dan harus saya hadapi, harus saya jelaskan sejelas-jelasnya, tapi sebenernya yang bikin saya sedih apa sih urgensinya sampai harus ditahan," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada korban atau bahaya nyata yang ditimbulkan dari produk yang ia pasarkan.
"Sedangkan kan tidak ada korban satu pun di sini, nggak ada bahaya satu pun di sini," pungkasnya.
Kronologi Kasus Hukum Richard Lee
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh sesama dokter kecantikan, Amira Farahnaz, yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut resmi masuk ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dalam laporannya, Richard Lee diduga melakukan tindakan klaim berlebihan atau overclaim terhadap khasiat sejumlah produk skincare miliknya. Tak hanya itu, ia juga dilaporkan atas dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai berpotensi merugikan serta menyesatkan masyarakat selaku konsumen.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Richard Lee pun resmi menjalani masa penahanan hingga saat ini.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Jerman Waspadai Ancaman Nicolas Pepe saat Hadapi Pantai Gading di Laga Kedua Piala Dunia 2026
PLN Minta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Jawa, Sebut Gangguan Pasokan Batu Bara dan Kendala Teknis Jadi Penyebab
Presiden Bolivia Tetapkan Status Darurat Nasional di Tengah Gelombang Protes dan Blokade Jalan