PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Glory Harimas Sihombing (GHS), yang ditetapkan sebagai tersangka keenam, ternyata memiliki hubungan dekat dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) jauh sebelum program tersebut bergulir. Hubungan ini menjadi sorotan penyidik yang kini tengah mendalami peran GHS dalam menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menemukan adanya aliran uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, yang diduga diberikan GHS kepada Dadan secara bertahap sejak tahun 2025.
Kedekatan Sebelum Program Berjalan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa GHS dan Dadan sudah saling kenal sebelum tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
"Memang betul saudara GHS ini sudah kenal dengan saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah memang sudah kenal dengan saudara DH," kata Syarief.
Kedekatan ini, menurut penyidik, menjadi salah satu pintu masuk yang memungkinkan GHS terlibat dalam pengaturan proyek MBG. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan relasi telah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu sejak tahap awal perencanaan program.
Peran GHS: Mengatur Titik Dapur SPPG
Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review itu sebagai tersangka karena diduga berperan aktif mengatur dan menjual titik dapur SPPG. Dalam konstruksi perkara, Dadan disebut meminta GHS untuk mencari mitra pelaksana program MBG. Lebih dari itu, Dadan diduga memberikan akses khusus kepada GHS untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.
Setelah mengantongi titik-titik tersebut, GHS kemudian menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra MBG. Praktik ini berlangsung dengan harga yang bervariasi, tergantung pada lokasi dan potensi keuntungan dari setiap titik dapur.
"Harganya bervariasi. Puluhan juta. Lebih, Rp 50 juta ke atas. Bisa lebih. Jadi, memang bervariasi, mungkin puluhan sampai ratusan juta," ujar Syarief saat menjelaskan temuan penyidik.
Penyidik bahkan menemukan sejumlah transaksi dengan nilai sekitar Rp 100 juta untuk satu titik dapur SPPG. Angka ini menunjukkan bahwa praktik jual beli titik dapur berlangsung dalam skala yang tidak kecil.
Aliran Uang ke Mantan Kepala BGN
Selain dugaan penjualan titik SPPG, penyidik juga mengungkap adanya pemberian uang dari GHS kepada Dadan. Uang tersebut diberikan secara tunai dalam mata uang rupiah maupun asing. Sumber dana itu diduga berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat diterima dalam program.
Syarief menegaskan bahwa pemberian uang itu tidak dilakukan hanya sekali, melainkan berlangsung berulang selama beberapa bulan sejak 2025 hingga saat ini. Pola pemberian yang bertahap ini menunjukkan adanya kesepakatan atau komitmen terselubung antara kedua pihak.
"Untuk pemberian itu tidak dilakukan sekali, ada yang secara berkala, ada yang mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak secara sekali," jelasnya.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta aliran dana yang lebih luas dalam kasus dugaan korupsi program MBG yang menyedot perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Wayang Betawi dan Jawa Bersatu di Blok M Meriahkan HUT Jakarta ke-499
MAPPA Rilis Cuplikan Perdana Jujutsu Kaisen Season 4, Konfirmasi Produksi dan Pergantian Sutradara
Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMP 2026 Naik 5,76 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Rp5,9 Juta
Gubernur California Tetapkan Status Darurat Akibat Kebakaran di Fasilitas Penyimpanan Makanan Beku Los Angeles