50 Tokoh Nasional, Termasuk Din Syamsuddin dan Oegroseno, Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:00 WIB
50 Tokoh Nasional, Termasuk Din Syamsuddin dan Oegroseno, Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo
PARADAPOS.COM - Sekitar 50 tokoh nasional, termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, menyatakan kesediaan menjadi penjamin untuk pengajuan penangguhan penahanan Roy Suryo. Pakar telematika itu saat ini ditahan terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat mendatangi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/6/2026).

Dukungan dari Puluhan Tokoh

Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa dukungan untuk kliennya terus mengalir dari berbagai kalangan. Ia menyebut jumlahnya sudah mencapai sekitar lima puluh orang. "Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy," katanya di hadapan awak media. Meski demikian, pengacara tersebut tidak merinci secara lengkap satu per satu nama para tokoh yang siap menjadi penjamin. Dari informasi yang ia sampaikan, setidaknya dua figur publik yang namanya disebut adalah Din Syamsuddin dan Oegroseno.

Langkah Hukum Selanjutnya

Permohonan penangguhan penahanan ini, menurut Khozinudin, akan diajukan langsung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Waktu pengajuan rencananya berbarengan dengan proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka, atau yang dikenal dengan istilah tahap dua. "Kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya. Suasana di sekitar RS Polri Kramatjati pada siang itu tampak tenang. Beberapa pendukung Roy Suryo terlihat menunggu di luar area rumah sakit. Langkah hukum ini menjadi salah satu upaya tim kuasa hukum untuk mengubah status penahanan klien mereka sembari menunggu proses persidangan bergulir.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar