PARADAPOS.COM - Direktur Utama TVRI, Fiki Satari, mengonfirmasi bahwa lembaga penyiaran publik tersebut telah mengamankan hak siar untuk tiga turnamen besar FIFA, termasuk Piala Dunia 2026. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 20 Juni 2026, melalui keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta. Hak siar tersebut mencakup Piala Dunia 2026, Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027, dengan periode pemanfaatan yang dimulai 180 hari sebelum hingga 180 hari setelah masing-masing acara berakhir.
Cakupan Hak Siar yang Lebih Luas
Fiki menjelaskan bahwa hak yang diperoleh TVRI bukan sekadar untuk satu ajang, melainkan berdasarkan "Media Rights Agreement" yang ditandatangani pada Desember 2025. Perjanjian ini memberikan akses terhadap siaran resmi pertandingan sesuai mekanisme "delivery" yang ditetapkan oleh FIFA.
"Hak ini mencakup Piala Dunia 2026, Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027, dengan periode pemanfaatan hak siar sejak 180 hari sebelum dan 180 hari setelah event berakhir," ujar Fiki.
Ia menegaskan, hak yang diperoleh TVRI adalah hak media atau penyiaran, bukan hak untuk mengelola, menyelenggarakan, atau mengoperasikan kompetisi FIFA. Dalam pelaksanaannya, pihaknya mendapatkan akses terhadap "feed" resmi pertandingan sesuai mekanisme "delivery" yang ditetapkan FIFA.
Paket dan Distribusi Siaran
Paket hak siar FIFA yang diperoleh TVRI mencakup hak penayangan dan distribusi sesuai ketentuan kontrak, akses feed resmi pertandingan, serta ruang distribusi melalui kanal resmi yang telah ditetapkan. Terkait perbandingan dengan negara lain, Fiki menyampaikan bahwa setiap negara memiliki struktur hak siar, jumlah "event", cakupan platform, dan paket distribusi yang berbeda.
"Kami memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik selalu memperhatikan batasan informasi kontraktual. Rincian kontrak kerja sama dengan FIFA terikat dengan ketentuan kerahasiaan dalam perjanjian," kata Fiki.
Adapun cakupan distribusi siaran dilakukan terbatas di wilayah Indonesia, sesuai ketentuan hak siar dari FIFA. Menurutnya, saat ini distribusi dilakukan melalui tiga medium resmi, yaitu siaran "free-to-air" terestrial TVRI, layanan OTT ("Over-The-Top") resmi melalui Folaplay dan MAXStream, serta layanan DTH ("Direct-To-Home") melalui Transvision, K-Vision, dan Indovision.
TVRI juga memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan teknis seperti enkripsi, pembatasan akses wilayah, atau pengaturan transmisi dilakukan sebagai bagian dari perlindungan hak siar dan kepatuhan terhadap ketentuan FIFA.
"TVRI membuka akses publik melalui siaran TVRI Nasional dan TVRI Sport secara gratis. Di sisi lain, mitra resmi OTT dan DTH menghadirkan opsi tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan fleksibilitas akses melalui perangkat digital maupun layanan satelit," ujar Fiki.
Proses Pembayaran dan Akuntabilitas
Terkait proses pembayaran hak siar, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu mencakup telaah kebutuhan, reviu dokumen pendukung, koordinasi dengan unit teknis, hukum, keuangan, serta fungsi pengawasan terkait, hingga pengajuan dan pelaksanaan anggaran sesuai mekanisme negara.
"Besaran yang dikeluarkan oleh negara sama dengan nilai kontrak yang dibayarkan kepada FIFA. TVRI memastikan setiap tahapan memperhatikan prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan tata kelola yang baik," kata Fikri.
Ia memastikan bahwa perolehan dan pengelolaan hak siar FIFA dilakukan sesuai dengan mekanisme, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. TVRI menghargai berbagai masukan yang berkembang dan memandangnya sebagai bentuk kepedulian publik agar masyarakat dapat memperoleh akses siaran yang luas, resmi, dan berkualitas.
"Kami berharap, siaran Piala Dunia 2026 ini dapat dinikmati dan memberikan kegembiraan bagi masyarakat," pungkas Fiki.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kapolri Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bagian dari Prosedur Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan
Ratusan Pengunjung Padati Jakfestival Ancol 2026, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Perayaan HUT ke-499 DKI
WNA Georgia Salah Masuk Tol Pasteur, Dikejar Petugas hingga Gerbang Baros
Tim Pemkot Bogor Juarai Padel Battle Persahabatan Lawan Black Cats