Sidang Korupsi Impor Blueray Cargo Ungkap Dugaan Aliran Dana ke BPOM dan Kemendag

- Senin, 22 Juni 2026 | 02:00 WIB
Sidang Korupsi Impor Blueray Cargo Ungkap Dugaan Aliran Dana ke BPOM dan Kemendag

PARADAPOS.COM - Fakta-fakta persidangan kasus dugaan korupsi impor Blueray Cargo mulai menguak dugaan aliran dana yang tidak hanya melibatkan internal Bea Cukai, tetapi juga instansi lain di luar direktorat jenderal tersebut. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendorong publik untuk melihat kasus ini secara lebih sistemik. Menurutnya, Bea Cukai hanyalah salah satu mata rantai dalam rantai panjang proses impor. Sebelum barang tiba di pelabuhan, importir harus melewati serangkaian proses administratif dan perizinan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Proses Impor yang Melibatkan Banyak Pihak

Rangkaian proses itu mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), sistem OSS, persetujuan impor, klasifikasi HS Code, hingga izin teknis yang bergantung pada jenis barang. Dalam tahapan tersebut, berbagai institusi terlibat, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Karantina, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga lembaga standardisasi.

"Karena itu secara sistem, sangat sulit mengatakan bahwa seluruh proses impor hanya ditentukan oleh satu institusi," kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menambahkan, ketika barang tiba di pelabuhan, peran Bea Cukai memang menjadi dominan. Namun, banyak keputusan tetap bergantung pada dokumen yang diterbitkan instansi lain. "Bea Cukai adalah pintu masuk. Tetapi banyak kunci pintu berada di instansi lain," ujarnya.

Keterangan Sidang Menguak Dugaan Keterlibatan Lembaga Lain

Pertanyaan mengenai keterlibatan instansi lain semakin menguat setelah sidang pada Juni 2026. Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Andri, yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo. Dalam BAP tersebut muncul keterangan mengenai dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Keterangan itu antara lain menyebut dugaan pemberian kepada pejabat di lingkungan BPOM dan Kementerian Perdagangan. Fakta ini segera menarik perhatian karena selama berbulan-bulan perkara ini lebih banyak dipersepsikan sebagai perkara yang berpusat pada Bea Cukai.

"Kalau sistem impor melibatkan banyak institusi, maka secara logika audit sistem, pengujian juga seharusnya tidak berhenti pada satu institusi," jelasnya.

Pentingnya Memahami Celah Sistem

Menurut Iskandar, persoalan yang harus dilihat bukan semata-mata siapa yang menerima uang dan siapa yang memberi uang. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana sistem dapat memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Masih kata Iskandar, apabila benar terdapat pengondisian jalur pemeriksaan, pengondisian dokumen, pengondisian lartas (larangan dan pembatasan), pengondisian izin, hingga pengondisian pemeriksaan fisik barang, maka pertanyaannya adalah apakah seluruh proses tersebut dapat dilakukan oleh satu kelompok pejabat.

"Dalam sistem impor modern yang melibatkan banyak institusi, itu sangat sulit dibayangkan," pungkasnya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags