PARADAPOS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibahas lebih lanjut, meskipun aturan tersebut belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026. Baleg menilai RUU ini memenuhi syarat sebagai “keadaan tertentu” yang membolehkan suatu rancangan undang-undang di luar Prolegnas tetap bisa diprioritaskan.
Alasan di Balik Prioritas Pembahasan
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU PFII merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut secara spesifik mewajibkan pembentukan aturan turunan dalam waktu tiga bulan.
“Nah, ini makanya kan kita bisa bahas, karena keadaan tertentu ini bisa jadi, karena sudah ada Undang-Undang P2SK yang mengamanatkan tiga bulan,” kata Bob dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, keberadaan amanat dalam UU P2SK itulah yang menjadi dasar kuat untuk memasukkan RUU PFII ke dalam daftar prioritas. Menurutnya, situasi ini jelas berbeda dari proses legislasi biasa yang sudah terjadwal dalam Prolegnas.
“Ini kan keadaan yang di luar daripada bentuk Prolegnas kita. Keadaan tertentu yang di luar Prolegnas sudah barang pasti seperti itu. Sebelumnya kan kita Prolegnas itu sudah menyusun P2SK. P2SK sudah selesai, tapi ternyata P2SK mengamanatkan untuk segera membuat undang-undang, PFII. Pusat Finansial Internasional Indonesia,” sambungnya.
Dengan demikian, RUU ini dinilai memiliki urgensi yuridis yang tidak bisa ditunda.
Latar Belakang Usulan Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej secara resmi mengusulkan agar RUU PFII masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja yang sama di kompleks parlemen.
“Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” tutur Eddy.
Pemerintah menilai, tanpa regulasi yang jelas, pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia akan terhambat. Oleh karena itu, percepatan pembahasan RUU ini dinilai sebagai kebutuhan nasional yang mendesak.
Keputusan Akhir Rapat
Di akhir rapat, Bob Hasan meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk menyepakati usulan RUU tersebut.
“Rapat kerja ini diadakan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga Pasal 3 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?” tanya Bob.
“Setuju,” jawab para peserta rapat serempak.
Dengan persetujuan ini, RUU PFII resmi memasuki tahap pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Anggaran Pendidikan Rp769 Triliun Dikritik, Guru Honorer dan PPPK Masih Terima Honor Puluhan Ribu Rupiah
Wakil Ketua BEM Universitas Bung Karno Akui Terima Uang Rp2 Juta dari Oknum Polisi Sebelum Demo Temui Gibran
Pemulangan Jemaah Haji dari Madinah ke Bandara Berjalan Lebih Cepat Berkat Kedisiplinan
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Ajukan Duplik, Bantah Tuduhan Rugikan Negara