PARADAPOS.COM - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menduga adanya intervensi dari pihak berpengaruh dalam penanganan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dugaan ini mencuat setelah penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam pernyataannya, Ade bahkan menyindir agar sosok yang dianggapnya sebagai "orang kuat" tersebut langsung mengangkat Roy Suryo menjadi menteri. Ia menilai langkah penangguhan penahanan itu tidak adil, terutama karena yang bersangkutan diduga telah menghina kepala negara.
Suasana konferensi pers yang digelar pada Selasa, 23 Juni 2026, tampak diwarnai nada tinggi. Di hadapan para wartawan, Ade Darmawan melontarkan kritik pedas tanpa menyebut nama secara eksplisit. Ia mempertanyakan mengapa seorang yang dituding menghina Presiden Jokowi justru mendapat kemudahan hukum seperti itu.
Sindiran Terbuka untuk "Orang Kuat" di Balik Kasus
Ade Darmawan tidak menahan kekesalannya saat menyinggung kemungkinan adanya tekanan dari pihak tertentu. Ia justru menantang agar intervensi itu dilakukan secara terang-terangan.
"Kami mohon juga untuk orang kuat yang ada di belakang Roy Suryo untuk segera mengangkat Pak Roy menjadi menterinya. Biar kita tampakkan sekaligus bahwa inilah cerminan republik ini," ucapnya dalam konferensi pers yang dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Ia kemudian menambahkan dengan nada sinis, "Seorang penghina Jokowi mendapatkan posisi menteri, ayo monggo silakan itu dilakukan itu jangan lupa itu Pak Presiden."
Meski lantang bersuara, Ade enggan membuka identitas sosok yang ia maksud. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi untuk mengungkap hal tersebut di kemudian hari.
"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan orang kuat itu, kami tidak mau hari ini. Kami tahu tapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini yang penting biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan siapa orang itu agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima siapa orang tersebut," ungkapnya.
Penangguhan Penahanan dan Kewajiban Laporan
Keputusan untuk menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka kini dikenakan wajib lapor setiap satu minggu sekali.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ucap Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menambahkan bahwa perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, ia belum merinci jadwal pasti sidang perdana. Terkait alasan penangguhan, ia menyebut adanya surat pernyataan dari kedua tersangka yang berisi komitmen untuk kooperatif dan menjaga situasi tetap kondusif.
Langkah ini tentu memicu perdebatan di kalangan publik. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut wajar, sementara yang lain, seperti Ade Darmawan, melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan yang patut dipertanyakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun Roy Suryo terkait dugaan intervensi tersebut.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 3,56 Persen ke 5.883, Terseret Tekanan Global dan Aksi Jual Besar-Besaran
BEI Pastikan Free Float RANS Capai 28,85 Persen, Lampaui Aturan Bursa
Perempuan 61 Tahun Klaim Kolesterol dan Tekanan Darah Membaik Usai Pakai Alat Terapi Laser
Polresta Yogyakarta Limpahkan Berkas Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha ke Kejaksaan