PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi memperluas definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan yang berlaku sejak 22 April 2025 ini menetapkan bahwa pasangan suami-istri di wilayah Jabodetabek dengan total pendapatan gabungan hingga Rp14 juta per bulan kini berhak atas fasilitas pembiayaan rumah subsidi. Kebijakan ini membagi batas penghasilan ke dalam empat zona wilayah untuk menyesuaikan dengan disparitas biaya hidup dan daya beli masyarakat.
Empat Zona, Empat Batas Penghasilan Berbeda
Pemerintah membagi batas upah maksimal MBR ke dalam empat zona wilayah. Pembagian ini mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan daya beli di masing-masing daerah. Setiap zona juga membedakan kategori status pernikahan, yaitu kawin dan tidak kawin.
Zona 1: Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, NTB, dan NTT
- Tidak Kawin (Lajang): Maksimal Rp8,5 juta per bulan
- Kawin (Pasangan): Maksimal Rp10 juta per bulan
- Satu orang untuk peserta Tapera: Maksimal Rp10 juta per bulan
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
- Tidak Kawin (Lajang): Maksimal Rp9 juta per bulan
- Kawin (Pasangan): Maksimal Rp11 juta per bulan
- Satu orang peserta Tapera: Maksimal Rp11 juta per bulan
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Tidak Kawin (Lajang): Maksimal Rp10,5 juta per bulan
- Kawin (Pasangan): Maksimal Rp12 juta per bulan
- Satu orang peserta Tapera: Maksimal Rp12 juta per bulan
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Tidak Kawin (Lajang): Maksimal Rp12 juta per bulan
- Kawin (Pasangan): Maksimal Rp14 juta per bulan
- Satu orang peserta Tapera: Maksimal Rp14 juta per bulan
Perdebatan di Balik Perluasan Kuota
Meskipun kebijakan ini membuka akses bagi kelas menengah di kota-kota besar yang selama ini kesulitan memiliki hunian, aturan tersebut langsung memicu perdebatan hangat. Sejumlah pengamat dan masyarakat menyuarakan kekhawatiran bahwa masuknya kelompok pekerja dengan pendapatan hingga belasan juta rupiah justru akan menggeser sasaran utama bantuan sosial perumahan.
"Kelompok masyarakat dengan pendapatan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dikhawatirkan harus bersaing ketat dengan kelompok finansial yang lebih tinggi demi bisa mendapatkan unit rumah subsidi yang terbatas," ujar seorang pengamat kebijakan perumahan.
Di lapangan, keresahan mulai terasa. Beberapa calon pembeli rumah subsidi dari kalangan pekerja informal mengaku khawatir kebijakan ini justru mempersempit peluang mereka. Mereka menilai, tanpa perlindungan kuota khusus, kelompok berpenghasilan rendah akan tersisih dalam antrean panjang pembelian rumah bersubsidi. Pemerintah pun dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa perluasan definisi MBR tidak mengorbankan mereka yang paling membutuhkan.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Rektor UBK Sebut Pihak Luar Tunggangi Polemik Pengakuan Mahasiswa Terima Rp20 Juta dari Wapres Gibran
Presiden Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Target 800 Perusahaan Dibubarkan hingga 2026
Pertamina Catat Laba Bersih USD3,35 Miliar Sepanjang 2025, Setor Rp360 Triliun ke Negara
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Banda Aceh Senilai Rp35,35 Miliar