PARADAPOS.COM - PT Bank Mandiri Taspen membuka tiga posko pengaduan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai respons atas dugaan penipuan investasi yang melibatkan mantan pegawainya berinisial N alias D (36). Langkah ini diambil untuk memberikan pendampingan dan pelayanan cepat bagi nasabah yang menjadi korban, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 miliar dan lebih dari 100 orang terdampak. Posko tersebut tersebar di tiga lokasi strategis, yakni Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Markas Polresta Banyumas. Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum, dan polisi telah menetapkan N sebagai tersangka sejak 7 Juni 2026.
Langkah Proaktif Perusahaan Buka Tiga Posko
Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Mandiri Taspen, I Putu Agus Sinom Artawan, mengungkapkan bahwa pembukaan posko ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mendampingi nasabah yang terdampak. Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan akan diterima dan ditindaklanjuti secepat mungkin.
"Bank Mandiri Taspen secara proaktif membuka tiga posko untuk membantu korban penipuan investasi. Kami ingin memastikan setiap pengaduan nasabah dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat," ujarnya di Purwokerto, Kamis malam.
Keberadaan posko di tiga titik berbeda, menurut Sinom, dirancang untuk memudahkan nasabah menyampaikan laporan atau memperoleh informasi terkait perkembangan kasus. Untuk mendukung operasionalnya, perusahaan menurunkan 10 personel khusus yang bertugas menerima pengaduan, mendata korban, dan memberikan arahan mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh.
"Petugas kami akan mendata seluruh pengaduan yang masuk dan langsung menindaklanjutinya secepat mungkin sesuai prosedur yang berlaku. Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah yang terdampak," jelasnya.
Koordinasi dengan Regulator dan Aparat Hukum
Sinom menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penanganan kasus. Ia memastikan hak-hak nasabah tetap menjadi prioritas. Selain membuka posko, perusahaan mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran resmi yang telah disediakan agar verifikasi dan tindak lanjut berjalan optimal.
Bank Mandiri Taspen, tegas Sinom, akan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan. Perusahaan juga berkomitmen memberikan pendampingan penuh kepada nasabah yang terdampak.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah N alias D, mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, diduga menawarkan skema investasi kepada sejumlah nasabah dan masyarakat dengan iming-iming keuntungan tertentu. Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan berusia 36 tahun itu sebagai tersangka dan menahannya sejak 7 Juni 2026.
Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kerugian Capai Rp25 Miliar, Polisi Kembangkan Kasus TPPU
Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar, dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang. Namun, hingga saat ini baru 25 orang yang melapor dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan, mengimbau nasabah lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Hal ini penting untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
"Kami mengimbau nasabah lainnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan yang masih terus berjalan," tuturnya di Purwokerto, Rabu (24/6).
Selain itu, penyidik berencana mengembangkan kasus ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
XLSmart dan Huawei Luncurkan EstaConnect 5G, Solusi ICT Terpadu untuk UMKM di Indonesia
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Maluku, Jumat 26 Juni 2026
PKB Minta Pemerintah Utamakan Evaluasi Kebijakan di Tengah Pernyataan Prabowo soal Aktor Demo
Ekuador Bangkit Kalahkan Jerman 2-1 di Piala Dunia 2026, Jaga Asa Lolos ke Babak 32 Besar