Polda Metro Jaya Tangkap 635 Tersangka dan Sita 13,42 Ton Obat Keras Ilegal yang Dijual dengan Kedok Toko Kosmetik

- Jumat, 26 Juni 2026 | 20:25 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap 635 Tersangka dan Sita 13,42 Ton Obat Keras Ilegal yang Dijual dengan Kedok Toko Kosmetik
PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap 635 tersangka dalam operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang berlangsung dari Januari hingga Juni 2026. Pengungkapan ini mencakup barang bukti seberat 13,42 ton yang terdiri dari berbagai jenis obat seperti tramadol, eksimer, dan alprazolam. Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup unik: mereka menyamarkan bisnis haram ini dengan kedok toko kosmetik dan warung kelontong di pinggir jalan.

Ratusan Tersangka dan Barang Bukti Fantastis

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, memaparkan rincian operasi ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026. Dari 528 tempat kejadian perkara (TKP) yang digerebek, pihaknya berhasil mengamankan 635 orang tersangka. Jenis obat keras yang disita meliputi tramadol, eksimer, triheksifenidil, alprazolam, dextro, xanax, dan mersi. "Pengamanan di 528 TKP dengan tersangka yang diamankan sebanyak 635 orang tersangka, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 13,42 ton," ujar Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Kedok Toko Kosmetik dan Warung Kelontong

Yang menarik perhatian dalam kasus ini adalah cara para tersangka mengelabui petugas dan masyarakat. Mereka tidak beroperasi secara terang-terangan, melainkan menggunakan tempat usaha yang tampak biasa sebagai tameng. "Ini kami sampaikan para pelaku menggunakan modus memanipulasi mengamuflase toko-toko kosmetik, toko kelontongan pinggir jalan, yang digunakan untuk menjual obat keras berbahaya," ungkapnya.

Lokasi Penggerebekan Terbesar

Dari sekian banyak lokasi yang digerebek, dua tempat menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang ditemukan sangat besar. Kombes Ahmad David menjelaskan bahwa pengungkapan signifikan terjadi di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Utara. "Terkait dengan pengungkapan yang cukup besar terhadap obat-obat keras berbahaya ini, TKP-nya pertama adalah di wilayah Tangerang Selatan, yaitu di Pergudangan Lengkong Timur, Tangerang Selatan," jelasnya. "Ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada Polsek jajaran Polres Tangerang Selatan. Yang kedua, pengungkapan yang besar adalah di TKP Pergudangan Sunter Agung, Jakarta Utara," lanjutnya. Operasi ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat keras ilegal yang menyasar masyarakat luas. Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di balik praktik berbahaya ini.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar