Imigrasi dan Bareskrim Panggil 15 Perusahaan Sponsor yang Diduga Jadi Pintu Masuk Ratusan WNA Pelaku Judi Online

- Jumat, 26 Juni 2026 | 21:00 WIB
Imigrasi dan Bareskrim Panggil 15 Perusahaan Sponsor yang Diduga Jadi Pintu Masuk Ratusan WNA Pelaku Judi Online
PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan 15 perusahaan penjamin (sponsor) yang diduga menjadi pintu masuk bagi ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Dari total 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 35 lainnya masih berstatus saksi. Pengungkapan ini terjadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Pemanggilan Perusahaan Sponsor

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk memanggil para pengurus dari belasan perusahaan tersebut. Proses ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran mereka dalam mensponsori para WNA yang kini menjadi tersangka maupun saksi. “Sementara yang 15 perusahaan penjamin tadi kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum, saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka dan yang menjadi saksi,” ujar Yuldi dalam kesempatan tersebut.

Modus Masuk Lewat Jalur Resmi

Berdasarkan pengecekan data keimigrasian, seluruh WNA yang diamankan ternyata masuk ke Indonesia melalui jalur resmi. Mereka memiliki dokumen perjalanan yang lengkap, bukan melalui jalur ilegal. Yuldi menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari mereka yang melanggar aturan masa tinggal atau overstay. “Mereka masuknya normal, semua pakai visa, ada visanya. Jadi bukan lewat jalur ilegal,” tegasnya. Pelanggaran utama yang ditemukan justru terletak pada penyalahgunaan izin tinggal. Sebagian besar dari mereka menggunakan visa kunjungan dan Visa on Arrival (VoA), yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan wisata atau sosial, bukan untuk bekerja, apalagi menjalankan operasional judi online. “VoA kan enggak bisa dipakai untuk kerja, tapi mereka pakai untuk kerja,” imbuh Yuldi.

Rincian Jenis Visa yang Digunakan

Data keimigrasian mencatat variasi jenis visa yang digunakan oleh para tersangka, antara lain: - ITK D12 (Pra-Investasi Multiple Entry): 149 orang - ITK C12 (Pra-Investasi): 120 orang - ITK B1 (Visa on Arrival): 36 orang - ITK C2 (Kunjungan Bisnis): 10 orang - BVK (Bebas Visa Kunjungan): 2 orang - Bridging Visa: 3 orang - ITAS Investor: 2 orang

Peran Perusahaan Biro Jasa

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, terungkap adanya 15 perusahaan yang berperan sebagai sponsor. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penjamin masuknya para tersangka ke Indonesia. “Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin WNA ini masuk ke Indonesia. Terdapat 15 perusahaan yang sudah terinventarisir,” kata Wira dalam konferensi pers yang sama. Ia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan biro jasa yang berbasis di Indonesia. Polri kini menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak aktor di balik perusahaan penjamin tersebut. “Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini,” tuturnya.

Samaran Perusahaan Teknologi

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berupaya mengaburkan aktivitas ilegal mereka. Wira menyebut para pelaku menyamarkan operasional judi online sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Modus operandi ini cukup rapi, sehingga membutuhkan waktu bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang ada. “Modus operandi para pelaku yaitu dengan mengelola ratusan situs judi online. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” pungkas Wira.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar