PARADAPOS.COM - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Sabu, ekstasi, dan etomidate dimusnahkan menggunakan mesin incinerator sebagai bentuk transparansi dan komitmen kepolisian agar barang haram tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. Pemusnahan ini digelar pada Sabtu, 27 Juni 2026, dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Transparansi di Balik Api Incinerator
Suara mesin incinerator menderu di markas Polda Jambi. Di dalamnya, puluhan ribu gram barang bukti narkotika ludes menjadi abu. Sebelum proses pemusnahan, seluruh barang haram itu terlebih dahulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi untuk memastikan keasliannya.
Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud keterbukaan institusinya kepada publik.
"Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya.
Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan memiliki jumlah yang cukup signifikan. Rinciannya meliputi 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi dengan total berat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate—yang dikenal sebagai sabu cair untuk vape—dengan berat mencapai 2.028,6 gram per mililiter.
Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan. Kolaborasi ini, menurut Krisno, menjadi kunci dalam memberantas narkotika yang ia sebut sebagai ancaman serius bagi ketahanan bangsa.
Enam Tahun, Ribuan Kasus Terungkap
Krisno menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Jambi tidak hanya berhenti pada pemusnahan barang bukti. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir, jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan total 6.470 tersangka. Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran gelap di wilayah tersebut.
Langkah penegakan hukum ini, menurut Krisno, sejalan dengan Program Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan.
"Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba," ungkap Kapolda.
Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor, tegasnya, akan dijamin perlindungannya oleh kepolisian.
Restorative Justice bagi Pengguna
Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna, mengungkapkan bahwa sebanyak 14 orang telah menjalani proses restorative justice. Mereka yang terlibat sebagai pengguna, bukan pengedar, terlebih dahulu menjalani asesmen sebelum akhirnya direhabilitasi.
"Dilakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi mitra BNN," ujar Dewa.
Langkah ini menunjukkan bahwa selain tindakan represif, Polda Jambi juga mengedepankan upaya pemulihan bagi mereka yang terjerat jerat narkoba.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kemenhan: Empat Penyandang Disabilitas Lolos Seleksi Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
Menteri Agama Hadiri Nikah Massal Gratis 20 Pasangan di Pemalang, Peserta Dapat Mahar hingga Modal Usaha
Titiek Soeharto Apresiasi Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri Capai 82,4 Persen
Guru Besar Unand Rekomendasikan Dadih sebagai Pangan Fungsional Cegah Stunting