Menteri Agama Hadiri Nikah Massal Gratis 20 Pasangan di Pemalang, Peserta Dapat Mahar hingga Modal Usaha

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:00 WIB
Menteri Agama Hadiri Nikah Massal Gratis 20 Pasangan di Pemalang, Peserta Dapat Mahar hingga Modal Usaha
PARADAPOS.COM - Puluhan pasangan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya resmi menjadi suami-istri dalam program nikah massal gratis bertajuk "Bimas Islam Mantu" yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat pada Sabtu, 27 Juni 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir langsung menyaksikan momen sakral tersebut, yang diikuti oleh 20 pasangan dari 14 kecamatan. Suasana haru dan bahagia menyelimuti acara, di mana para peserta tidak hanya dinikahkan secara gratis, tetapi juga mendapatkan mahar, busana pengantin, buku nikah, hingga bantuan modal usaha.

Momen Penuh Haru di Pelaminan Massal

Para mempelai tampak khidmat saat mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu. Beberapa di antaranya tak kuasa menahan tangis haru, sementara senyum bahagia merekah dari para keluarga yang hadir. Acara ini menjadi angin segar bagi pasangan yang selama ini menunda pernikahan karena keterbatasan biaya. Salah satu pasangan, Wulan dan Teguh, mengaku tak percaya impian mereka akhirnya terwujud. Mereka bisa melegalkan hubungan tanpa pusing memikirkan biaya, bahkan mendapat perlengkapan rumah tangga. "Kami sangat senang dan bersyukur sekali. Akhirnya bisa menikah secara resmi tanpa mengeluarkan biaya sama sekali, malah dikasih mahar dan bantuan modal usaha untuk bekal hidup," ujar Wulan dengan mata berkaca-kaca, Sabtu (27/6/2026).

Pentingnya Kepastian Hukum Pernikahan

Di sela-sela acara, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) bukanlah sekadar formalitas administrasi. Lebih dari itu, langkah ini merupakan perlindungan konkret bagi masa depan keluarga. "Pencatatan nikah memberikan kepastian hukum, pengakuan syariat, serta perlindungan bagi suami, istri, dan anak-anak yang akan dilahirkan nanti," kata Menag Nasaruddin Umar. Ia menambahkan, akta nikah menjadi dokumen kunci yang menjamin hak-hak kewarganegaraan. Mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), hingga dokumen administrasi penting lainnya. Tanpa dokumen resmi, lanjutnya, banyak hak keluarga yang bisa terhambat.

Peluncuran Program Plangisasi Penyuluh Agama

Tak hanya meresmikan pernikahan massal, dalam kunjungan kerja tersebut Menag Nasaruddin Umar juga meluncurkan program "Plangisasi Penyuluh Agama Islam". Program ini dirancang agar masyarakat di daerah lebih mudah mengakses layanan dan konsultasi keagamaan. Plang atau papan petunjuk akan dipasang di titik-titik strategis, sehingga warga tahu ke mana harus bertanya soal masalah keagamaan. Melalui program Bimas Islam Mantu, Kementerian Agama berharap dapat terus menjangkau masyarakat kurang mampu yang membutuhkan legalitas pernikahan. Dengan fondasi hukum yang kuat, diharapkan setiap keluarga bisa membangun kehidupan yang mandiri, harmonis, dan sejahtera.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar