Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Pernyataan Kasus Penyekalan YTR di Bandung Tuai Kontroversi

- Senin, 29 Juni 2026 | 13:25 WIB
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Pernyataan Kasus Penyekalan YTR di Bandung Tuai Kontroversi
PARADAPOS.COM - Pernyataan Komnas Perempuan mengenai kasus penyekalan dan penganiayaan yang dialami YTR di Bandung memicu reaksi keras dari publik. Polemik ini berawal dari pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menyebut kasus YTR belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2026. Akibatnya, publik menuntut klarifikasi hingga akhirnya Komnas Perempuan menyampaikan permintaan maaf.

Pernyataan Awal yang Menuai Kontroversi

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Sondang menjelaskan bahwa definisi penyiksaan dalam Konvensi PBB mensyaratkan adanya tujuan tertentu, seperti mendapatkan pengakuan, diskriminasi, atau keterlibatan negara. "Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," ujarnya dalam acara yang disiarkan melalui kanal YouTube Ombudsman RI, Minggu, 28 Juni 2026. Ia menambahkan, dalam konsep konvensi tersebut, tujuan penyiksaan juga mencakup pengabaian oleh negara. Sondang pun mempertanyakan apakah dalam kasus YTR ada unsur pengabaian dari aparat penegak hukum atau pemerintah daerah.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Komisioner

"Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa," ungkap Sondang. Ia melanjutkan, "Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti." Menurut Sondang, pengabaian negara dalam kasus YTR masih perlu didalami lebih lanjut. Komnas Perempuan berkomitmen mengawal kasus ini dengan menurunkan tim ke Bandung. "Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori, kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana," jelasnya.

Pengakuan atas Beratnya Kasus

Meski sempat menuai kritik, Komnas Perempuan kemudian menegaskan bahwa kasus yang menimpa YTR merupakan penganiayaan berat. "Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," tambah Sondang. Lembaga tersebut juga mendesak adanya visum menyeluruh terhadap YTR. Dengan demikian, jika ditemukan unsur kekerasan seksual, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan penuh bagi korban yang telah mengalami penderitaan luar biasa.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar