PARADAPOS.COM - Ribuan mantan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perusahaannya mencatatkan kerugian kini berpotensi berhadapan dengan jeruji besi. Langkah ini buntut dari koordinasi antara Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1, Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026), Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan komitmen untuk membuka data perusahaan pelat merah yang bermasalah guna menindaklanjuti proses hukum.
Penutupan Perusahaan Tak Hapus Tanggung Jawab Pidana
Dony Oskaria menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menutup sejumlah BUMN yang terus merugi bukanlah akhir dari segalanya. Langkah tersebut, menurutnya, semata-mata bertujuan untuk mencegah kerugian negara yang semakin membengkak. Namun, ia mengingatkan bahwa penutupan perusahaan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana para pengurus jika penyidik menemukan unsur kesengajaan atau niat jahat di balik kerugian tersebut.
"Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," kata Dony dengan nada tegas.
Evaluasi Menyasar BUMN Berkinerja Buruk
Proses evaluasi dan penutupan ini, lanjut Dony, secara khusus menyasar BUMN yang terus mencatatkan rapor merah secara bisnis tanpa memberikan dampak nyata bagi negara. Danantara secara proaktif membahas langkah perampingan ini bersama KPK untuk mencari jalan keluar yang mematuhi hukum. Pihak KPK, menurut Dony, menyetujui kebijakan tersebut selama pemerintah memiliki niat baik untuk menghindari kerugian negara yang lebih berkepanjangan.
Target Pemangkasan Drastis dari 1.000 Menjadi 250 Perusahaan
Rencana perampingan masif ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata kelola yang efisien. Pemerintah menargetkan pemangkasan jumlah perusahaan secara drastis, dari yang semula mencapai lebih dari 1.000 entitas, menjadi hanya 250 perusahaan. Akibat perombakan skala besar ini, Dony mengungkapkan bahwa ribuan pengurus atau direksi BUMN memiliki potensi besar berhadapan dengan proses hukum jika instansinya dan KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi selama masa jabatan mereka.
"Ribuan, ribuan," jawab Dony singkat saat awak media menanyakan seberapa banyak direksi BUMN yang berpotensi terjerat kasus.
Kolaborasi dengan KPK untuk Mengawal Proses
Untuk mengawal kelancaran proses penataan ini dari potensi penyimpangan, Danantara menggandeng langsung Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Arend Arthur Duma. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan koridor hukum.
Transformasi untuk Ekosistem Bisnis yang Lebih Sehat
Dony menyatakan bahwa transformasi struktural ini bertujuan membangun ekosistem bisnis negara yang kompetitif tanpa memprioritaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan. Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile," ujar Dony menutup penjelasannya.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
AC Milan Rekrut Goncalo Ramos dari PSG dengan Rekor Transfer 74 Juta Euro
IESR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan B50 karena Berpotensi Membengkakkan Biaya Energi dan Ganggu Pasokan Pangan
Laba Bersih PT Ingria Pratama Capitalindo Melonjak 32,21 Persen di 2025, Didorong Penjualan Rumah Subsidi
Kebakaran Landa TPA Jatiwaringin Tangerang, 50 Petugas Dikerahkan Padamkan Api Selama 9 Jam