Plh Wakil Jaksa Agung Soroti Restitusi Korban Kekerasan Seksual yang Belum Maksimal

- Rabu, 01 Juli 2026 | 00:00 WIB
Plh Wakil Jaksa Agung Soroti Restitusi Korban Kekerasan Seksual yang Belum Maksimal
PARADAPOS.COM - Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menyoroti masih belum maksimalnya pemberian restitusi atau ganti rugi bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026, ia menekankan bahwa nilai ganti rugi yang diajukan saat ini dinilai belum mampu memulihkan kondisi korban secara utuh, baik secara fisik maupun psikologis. Pernyataan ini mengemuka di tengah meningkatnya jumlah perkara kekerasan seksual yang ditangani Kejaksaan Agung dalam empat tahun terakhir.

Restitusi Dinilai Belum Sebanding dengan Penderitaan Korban

Asep Nana Mulyana mengungkapkan keprihatinannya terhadap mekanisme restitusi yang berjalan saat ini. Menurutnya, perhitungan ganti rugi yang diajukan ke pengadilan masih jauh dari kebutuhan riil para korban di lapangan. "Ini yang kami catat sesuatu yang mungkin perlu didiskusikan kaitan dengan restitusi ini. Karena kami Kejaksaan tentunya perhitunganya atau pengajuan pada pengadilan, pada hakim berdasarkan catatan-catatan dari teman-teman sekalian (LPSK)," kata Asep. Ia kemudian mencontohkan kasus oknum guru agama Heri Setiawan yang melakukan rudapaksa terhadap para santrinya, hingga ada korban yang melahirkan anak dari terdakwa. Dalam kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi sebesar Rp1,2 juta per korban. "Saya bilang satu juta sekian itu cukup untuk makan bakso satu kali sudah habis. Padahal, yang bersangkutan tidak hanya kerugian bagi korban tapi juga anak korban, karena ada yang melahirkan," kata Asep.

Angka Restitusi Meningkat, Namun Belum Optimal

Di sisi lain, Asep yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) mengakui adanya peningkatan nilai restitusi. Data Kejaksaan mencatat, pada tahun 2025 nilai restitusi mencapai Rp7,57 miliar. Angka ini naik signifikan jika dibandingkan total akumulasi dari tahun 2001 hingga 2024. "Meskipun ini meningkat, tapi menurut hemat kami juga belum menunjukkan sesuatu yang maksimal," kata Asep. Ia merinci, daerah dengan nilai restitusi tertinggi berasal dari Jawa Tengah, yakni sebesar Rp2,1 miliar dari 34 perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, jika dirata-rata, nilai per perkara masih tergolong kecil. Asep menilai, perlu ada upaya ekstra dari aparat penegak hukum dalam mengajukan nilai restitusi yang lebih layak.

Ketidakseragaman Penerapan di Daerah

Asep menyoroti masih adanya ketidakseragaman dalam penerapan restitusi di berbagai daerah. Ia mencontohkan pengalamannya saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi. Saat itu, ia meminta pemerintah provinsi dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk turut hadir dalam persidangan. "Waktu itu saya minta pemerintah provinsi ikut hadir, Kementerian PPPA juga, untuk memikirkan bagaimana kelangsungan hidup korban yang anak-anak," kata Asep. Menariknya, ia justru menemukan praktik baik di Aceh Barat Daya. Di wilayah tersebut, terpidana diwajibkan membayar restitusi secara bulanan hingga anak korban tamat SMA. Model ini dinilai lebih berkelanjutan dan diharapkan dapat direplikasi oleh daerah lain. "Di Aceh Barat Daya itu ada terpidana yang diwajibkan membayar restitusi per bulan hingga anaknya tamat SMA, jadi tidak hanya berhenti pada jumlah tertentu, pada batasan yang dibuat teman-teman LPSK, sekian rupiah, dan sebagainya, tapi kemudian sampai kebutuhan dia tamat SMA," kata Asep. Dari sudut pandang di lapangan, apa yang disampaikan Asep mencerminkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Meskipun Undang-Undang TPKS telah diundangkan sejak empat tahun lalu, pemulihan korban melalui jalur restitusi masih membutuhkan terobosan dan kolaborasi lintas sektor agar keadilan yang dirasakan korban tidak sekadar simbolis.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler