MK Putuskan Penarikan Kendaraan Kredit Macet Wajib Lewat Pengadilan Jika Debitur Keberatan

- Kamis, 02 Juli 2026 | 12:00 WIB
MK Putuskan Penarikan Kendaraan Kredit Macet Wajib Lewat Pengadilan Jika Debitur Keberatan

PARADAPOS.COM - Membeli kendaraan secara kredit lalu mengalami kesulitan pembayaran adalah situasi yang mencemaskan. Kekhawatiran akan penarikan paksa oleh debt collector kerap membayangi. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum yang mengatur penarikan motor atau mobil yang menunggak cicilan? Prosedurnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun praktik di lapangan masih menyisakan perdebatan, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2019.

Fidusia dan Kekuatan Eksekutorial

Undang-Undang Jaminan Fidusia mendefinisikan fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Meski hak kepemilikan beralih, benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik aslinya, dalam hal ini debitur. Pasal 15 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, jika debitur dinyatakan cidera janji, penerima fidusia (kreditur) memiliki hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri.

Dua Penafsiran yang Berbeda

Ketentuan dalam Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 ini kemudian melahirkan dua penafsiran yang berbeda. Sebagian pihak berpendapat bahwa proses penarikan kendaraan harus melalui pengadilan. Namun, sebagian lainnya meyakini bahwa undang-undang memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan penarikan secara sepihak. Perbedaan interpretasi inilah yang menjadi akar dari praktik penarikan paksa oleh debt collector yang kerap meresahkan masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Untuk menjembatani perbedaan penafsiran tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada tahun 2019. Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 ini diharapkan menjadi payung hukum yang seragam dalam eksekusi jaminan fidusia, khususnya penarikan kendaraan bermotor.

Amar putusan MK tersebut pada pokoknya menyatakan:

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang frasa 'kekuatan eksekutorial' dan frasa 'sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap';"

"3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang frasa 'cidera janji' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji'."

"4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang frasa 'kekuatan eksekutorial' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap';"

"5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya."

Praktik di Lapangan: Masih Ada Perbedaan Pendapat

Meskipun putusan MK telah dikeluarkan, praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah di lapangan masih menunjukkan adanya perbedaan penafsiran. Sebagian kalangan menilai putusan tersebut semakin mempertegas bahwa eksekusi atau penarikan wajib melalui pengadilan.

Di sisi lain, ada pula yang beranggapan bahwa penarikan tetap bisa dilakukan langsung oleh kreditur atau melalui debt collector. Syaratnya, harus ada kesepakatan terlebih dahulu mengenai cidera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraan dari debitur.

Kesimpulan: Syarat Penarikan yang Sah

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, teknis pelaksanaan eksekusi kendaraan bermotor masih menyisakan perbedaan pendapat. Namun, terdapat beberapa hal yang telah disepakati sebagai syarat mutlak agar proses penarikan oleh debt collector dianggap sah, yaitu:

1. Adanya sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas

(UDA)

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar