Menteri Kehutanan Raja Juli Akui Audiensi dengan Bupati Kuansing, Bantah Terima Amplop

- Jumat, 03 Juli 2026 | 08:50 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Akui Audiensi dengan Bupati Kuansing, Bantah Terima Amplop

PARADAPOS.COM – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menyeret nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Ia mengakui adanya audiensi pada 2 Juni 2026, namun membantah menerima amplop yang ditinggalkan sang bupati. Raja Juli menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kebutuhan penyidikan.

KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Raja Juli guna meminta klarifikasi atas informasi adanya aliran dana ke Kementerian Kehutanan. Isu ini mencuat setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Klarifikasi Terbuka dari Raja Juli

Dalam pernyataannya di gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli menegaskan bahwa audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung secara transparan. Ia merinci bahwa pertemuan tersebut telah melalui prosedur resmi, termasuk surat permohonan dari pihak bupati.

“Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublish di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” katanya kepada wartawan.

Ia menambahkan, seluruh dokumen terkait pertemuan itu telah terdokumentasi dengan rapi. Jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan, Raja Juli mengaku siap menyerahkan semuanya secara proaktif.

“Jadi kalau suatu saat ya KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi,” ujarnya.

Amplop yang Ditinggalkan Bupati

Menurut pengakuan Raja Juli, usai audiensi, Bupati Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dimasukkan ke dalam map. Ia baru menyadari hal itu setelah sang bupati pergi.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan, dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ungkapnya.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki hak atas barang yang ditinggalkan tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak, merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” tegasnya.

Kendala Pengembalian Amplop

Rencana pengembalian amplop itu sempat terkendala jadwal. Raja Juli mengaku ingin mengembalikannya langsung pada 5 Juni 2026, namun ia hanya memiliki satu ajudan yang harus tetap mendampinginya karena pada hari yang sama ia dijadwalkan bertemu dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Lingkungan (Ditjen PHL).

Hingga saat ini, Raja Juli menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan dan ia siap memberikan bukti lengkap kepada penyidik KPK kapan pun diperlukan. Proses hukum terhadap Bupati Kuansing sendiri masih berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar