KPK Bawa Bupati Langkat ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan Usai OTT

- Jumat, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB
KPK Bawa Bupati Langkat ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan Usai OTT
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ke Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (3/7) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain Bupati, enam orang lainnya terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat dan lima orang dari pihak swasta.

Pemeriksaan Intensif di Jakarta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Syah Afandin dijadwalkan tiba di Jakarta pada siang hari. “Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. Sebelum diterbangkan ke ibu kota, Bupati Langkat menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Setibanya di Gedung Merah Putih, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan secara intensif. Fokus utama pendalaman adalah kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga diterima oleh Bupati. “Nanti akan didalami dan ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati,” jelas Budi.

Barang Bukti dan Lokasi Penangkapan

Dalam operasi senyap yang berlangsung Kamis malam itu, KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. “Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati,” tutur Budi. Menariknya, Bupati Langkat diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan. Informasi ini membantah kabar yang sempat beredar bahwa ia ditangkap saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). KPK juga telah memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Catatan OTT dan Proses Hukum

OTT terhadap Bupati Langkat ini menjadi operasi tangkap tangan ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Penyidik juga akan mendalami dugaan penerimaan gratifikasi atau pemerasan lainnya yang mungkin dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara lainnya di wilayah Langkat. Proses hukum ini masih berjalan dan publik menanti perkembangan lebih lanjut dari lembaga antirasuah.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar