PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil membongkar jaringan sindikat judi online internasional yang beroperasi di Bali. Dalam operasi penggerebekan di dua vila mewah, puluhan Warga Negara Asing asal India diamankan. Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak Oktober 2025 dengan omzet miliaran rupiah per bulan, dengan modus menyamar sebagai wisatawan untuk mengelabui aparat.
Penggerebekan di Dua Vila Mewah
Operasi penegakan hukum yang digelar Ditressiber Polda Bali berlangsung tegas dan menegangkan. Petugas menyasar dua lokasi terpisah yang dijadikan markas operasional sindikat tersebut: sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, dan satu lagi di wilayah Munggu/Cempaga, Tabanan. Dari kedua tempat itu, polisi berhasil mengamankan total 39 orang. Setelah melalui proses pemeriksaan yang intens, 35 orang di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani masa tahanan di Mapolda Bali.
Modus Penyamaran Sebagai Turis
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa pemilihan Bali sebagai basis operasi merupakan strategi sindikat untuk bersembunyi di balik hiruk-pikuk pariwisata. Mereka memanfaatkan tingginya arus kedatangan wisatawan asal India ke Pulau Dewata untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka, tampak layaknya turis biasa yang sedang berlibur.
“Mereka bertindak sebagai admin dan telemarketing, menawarkan melalui medsos, menyediakan portal judi, menerima registrasi calon pemain, menerima deposit, kemudian menjalankan withdrawal (penarikan dana),” tutur Irjen Daniel dalam konferensi pers pada Sabtu siang, 7 Februari 2026.
Berdasarkan penyelidikan, operasi haram ini telah berjalan setidaknya sejak Oktober 2025 di Tabanan. Skala bisnis ini tergolong besar, dengan perputaran uang yang sangat signifikan. Polisi memperkirakan, omzet yang diraup dari dua lokasi tersebut mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar hanya dalam satu bulan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari penggerebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang mendukung operasi judi online. Barang sitaan itu antara lain 45 unit ponsel, 15 unit laptop, 3 unit komputer PC, dan 2 unit router internet.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka kini menghadapi tuntutan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Artikel Terkait
BSI Catat Kinerja Kuat 2025, Pembiayaan Tumbuh 14,49% Didorong Strategi Dual Engine
Babak Pertama Liverpool vs Manchester City Berakhir 0-0, City Lebih Dominan
Menhan Inspeksi Mendadak Kesiapan Prajurit Perbatasan di Dompu
Kosti Pacitan Rayakan HUT ke-18 dengan Parade Sepeda Tua dan Pakaian Adat