PARADAPOS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Ia menegaskan bahwa mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C. Aturan itu mewajibkan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. Pernyataan ini disampaikan Firman pada Minggu, 5 Juli, sebagai respons atas isu yang tengah ramai diperbincangkan.
Menurut Firman, langkah yang benar bukanlah mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi. Sebaliknya, ia menekankan bahwa pelaporan dan penyerahan kepada KPK adalah satu-satunya cara agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
"Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman, Minggu (5/7).
Politikus dari Fraksi Golkar itu juga mendesak Menteri Raja Juli untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Ia ingin kronologi dan status dugaan gratifikasi tersebut diungkap secara terbuka. Apabila benar ada penerimaan gratifikasi, Firman meminta agar hal itu segera dilaporkan dan diserahkan ke KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi IV akan Awasi Perkara
Komisi IV DPR RI tidak tinggal diam. Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, lembaga ini berencana menjalankan fungsi pengawasannya dengan berkoordinasi bersama KPK. Tujuannya, memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.
Firman mengingatkan bahwa meskipun Komisi IV menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara adalah isu serius. Ia menilai kasus ini harus mendapat perhatian penuh.
"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Integritas Kementerian Kehutanan
Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu menekankan pentingnya menjaga integritas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, kementerian ini mengelola sumber daya alam yang sangat strategis. Oleh karena itu, tata kelola yang bersih harus menjadi prioritas utama.
"Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan," terangnya.
Di akhir pernyataannya, Firman mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan mengenai gratifikasi sebagai bentuk perlindungan hukum.
"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Disidang atas Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi, Polemik Kritik Akademik vs Kriminalisasi Kembali Mengemuka
Dosen Doktor Lulusan Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Gugat UU Guru dan Dosen ke MK
Petisi Cancel Sarwendah Tembus 43 Ribu Tanda Tangan, Emma Warokka Ikut Bersuara
MUI Tegaskan Kembali Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor