PARADAPOS.COM - Kurang dari sehari setelah jasad seorang gadis muda ditemukan di kamar belakang rumahnya, Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku. Tersangka berinisial IR (18), yang diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga korban. Peristiwa ini terjadi di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (3/7/2026). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Penyelidikan Intensif Berbuah Hasil
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang langsung digelar begitu jasad korban ditemukan. Tim di lapangan bekerja tanpa jeda, mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya," ujar AKP Ari Nuzul Aulia saat memberikan keterangan.
Keterdugaan yang Menguat
Hubungan asmara antara korban dan pelaku justru menjadi salah satu petunjuk awal yang membawa penyidik pada IR. Kedekatan lokasi rumah mereka—yang hanya bersebelahan—juga memudahkan akses tersangka pada hari kejadian. Polisi masih mendalami motif di balik peristiwa ini, termasuk apakah ada faktor cekcok atau tekanan psikologis sebelumnya.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang. Penyidik menjerat IR dengan pasal pembunuhan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara itu, keluarga korban masih dalam pendampingan psikologis dan enggan memberikan komentar lebih jauh.
Suasana di Dusun Krajan sendiri masih tampak sunyi. Beberapa tetangga terlihat duduk di teras rumah, berbincang pelan. Mereka masih sulit percaya bahwa peristiwa kelam ini terjadi di lingkungan yang selama ini mereka anggap aman dan tenang.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemilik Motor Matic Wajib Tahu, Ini Ukuran Ban Standar Ring 14 dan Risiko Jika Ganti Sembarangan
BPBD Catat 8 Kebakaran Hutan dan Lahan di Bangka Belitung Sepanjang Juni, Hanguskan 16 Hektare
Dua Buronan Kasus Penggelapan Proyek Fiktif Rp7,2 Miliar Ditangkap di Cianjur dan Tangerang
Cedera Jordan Henderson Usai Rayakan Kemenangan, Inggris Hadapi Norwegia Tanpa Sang Veteran