Mutasi Perangkat Desa Picu Mosi Tidak Percaya, Transparansi Prosedur Dipertanyakan

- Selasa, 07 Juli 2026 | 06:00 WIB
Mutasi Perangkat Desa Picu Mosi Tidak Percaya, Transparansi Prosedur Dipertanyakan
PARADAPOS.COM - Pasuruan. Ketegangan internal di jajaran pemerintahan desa kembali mencuat. Sebuah kebijakan penataan ulang posisi struktural pamong wilayah di tingkat dusun memicu mosi tidak percaya dari para perangkat yang terdampak. Mereka menilai proses perombakan jabatan ini mengabaikan asas transparansi dan prosedur formal yang telah diatur dalam regulasi. Para abdi desa yang menjadi sasaran mutasi mengaku hak administrasinya dirugikan. Minimnya ruang dialog konstruktif sebelum surat keputusan resmi diterbitkan menjadi sumber utama kekecewaan. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu roda pelayanan publik di tingkat bawah akibat ketidakharmonisan komunikasi antar komponen pimpinan.

Suara dari Lapangan: Mekanisme Dipertanyakan

Salah seorang perangkat desa yang dimutasi dari jabatan Kepala Dusun Kemisik ke Dusun Buluresik, Puguh Kenang Prasetiono, menyampaikan keluh kesahnya dalam sebuah forum audiensi. “Kami berharap ada komunikasi dua arah melalui audiensi seperti ini. Kami tidak mempersoalkan mutasinya, tetapi mekanismenya; kalau salah satu tahapan tidak dilalui, mutasi itu belum bisa dikatakan benar dan sah,” ujarnya. Pihak perangkat menilai Peraturan Bupati Pasuruan mewajibkan adanya tahapan evaluasi rekam jejak objektif sebelum seorang kepala dusun dipindahtugaskan ke wilayah baru. Ketentuan baku tersebut, menurut mereka, sengaja dilompati demi mempercepat pengisian kekosongan jabatan tanpa mempertimbangkan kesiapan psikologis pamong.

Dasar Hukum dan Kewenangan Kepala Desa

Di sisi lain, otoritas tertinggi di tingkat desa berdalih bahwa langkah penyegaran organisasi ini mendesak dilakukan demi kepentingan penataan birokrasi yang lebih sehat. Pengisian posisi lowong pada area strategis diklaim tidak bisa ditunda terlalu lama agar kelancaran urusan administratif warga tetap terjaga. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman, membela langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, apa yang dilakukan kepala desa tidak melanggar aturan. “Kalau melihat regulasi, yang dilakukan kepala desa tidak salah; dalam Undang-Undang Desa maupun Permendagri sudah diatur bahwa kepala desa memiliki kewenangan terkait perangkat desa,” jelasnya. Kasiman menambahkan bahwa hak prerogatif tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022. Regulasi itu mewajibkan pengisian kekosongan pamong paling lambat dalam waktu dua bulan.

Seruan untuk Kepatutan Sosial

Meskipun secara normatif hukum tidak ditemukan adanya pelanggaran, legislatif meminta pimpinan desa untuk lebih mengedepankan aspek kepatutan sosial dalam mengambil keputusan krusial. Konflik internal ini diharapkan segera mereda agar tidak berdampak buruk pada capaian target program pembangunan daerah yang sedang berjalan. Kepala Desa Sumbergedang, Sofi, mengonfirmasi bahwa mutasi sebenarnya menyasar sembilan perangkat. Namun, empat di antaranya menyatakan keberatan. “Kami ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan tercipta kerukunan dalam pemerintahan desa,” dalihnya. Dalam forum yang sama, Plt Inspektur Kabupaten Pasuruan, Anto, turut menyoroti temuan mengenai adanya tunggakan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dusun Rajeg. Realisasi pembayaran di wilayah tersebut baru mencapai angka tiga persen.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar