PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran informasi palsu soal ijazah Mantan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa, dr. Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa. Dalam sidang tersebut, dr. Tifa menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum mengandung dua kesalahan mendasar, yakni kesalahan objek perkara dan kesalahan subjek pelapor.
Dua Keberatan Fundamental dalam Dakwaan Jaksa
Usai persidangan, dr. Tifa menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya tidak merasa bersalah atas tuduhan yang dialamatkan. Menurutnya, surat dakwaan yang dibacakan jaksa keliru secara fundamental.
Ia menjelaskan, kesalahan pertama terletak pada objek yang dipersoalkan. dr. Tifa dan rekannya, Roy Suryo, mengaku hanya menganalisis objek digital yang disiarkan oleh seorang bernama Dian Sandi. Bukan dokumen resmi milik mantan presiden.
"Yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi. Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian komentar apapun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo. Karena secara fakta Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital. Jikalau memang benar beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, jikalau benar maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog," ujar dr. Tifa dengan nada tegas.
Kejanggalan Waktu dan Subjek Pelaporan
Kesalahan kedua, lanjut dr. Tifa, berkaitan dengan subjek pelapor atau yang dikenal dalam hukum sebagai error in personal. Ia menyoroti kejanggalan pada lokus dan tempus delicti—tempat dan waktu terjadinya perkara—yang disebutnya kerap berubah.
"Yang kedua adalah error in personal. Karena ini berkaitan dengan laporan yang dilakukan oleh Saudara Joko Widodo terkait dengan lokus dan tempus delikti yang sangat aneh dan janggal. Karena lokus dan tempus delikti itu berpindah-pindah dari sejak kami pertama kali diperiksa sebagai saksi tanggal 11 Mei 2025," sambungnya.
Menurut dr. Tifa, perubahan-perubahan dalam surat dakwaan tersebut menunjukkan lemahnya konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan membebaskannya dari segala tuntutan.
Suasana di ruang sidang terlihat cukup tegang. Beberapa pendukung dr. Tifa tampak hadir dan mengikuti jalannya persidangan dengan saksama. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun