Jokowi Pasti Hadir di Sidang Roy Suryo, Bawa Ijazah Asli SD hingga SMA

- Kamis, 09 Juli 2026 | 10:00 WIB
Jokowi Pasti Hadir di Sidang Roy Suryo, Bawa Ijazah Asli SD hingga SMA
PARADAPOS.COM - Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, dipastikan akan hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan penyebaran informasi palsu yang menyeret Roy Suryo, terkait keabsahan ijazahnya. Dalam sidang yang diperkirakan berlangsung pada agenda kelima itu, Jokowi disebut siap membawa serta seluruh dokumen bukti akademik, mulai dari ijazah SD, SMP, hingga SMA. Kepastian ini disampaikan oleh Andi Azwan, kuasa hukum Jokowi, kepada awak media usai menjalani sidang eksepsi terhadap dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, pada Kamis (09/07/2026).

Momen yang Dinanti untuk Membuktikan Keaslian Ijazah

Andi Azwan mengungkapkan bahwa kehadiran Jokowi di ruang sidang bukan sekadar formalitas. Lebih dari itu, momen ini dinilai sebagai kesempatan yang sudah lama ditunggu oleh sang presiden untuk mengklarifikasi isu yang terus bergulir. "Ini adalah momen yang ditunggu oleh beliau untuk membuktikan kepada masyarakat Indonesia ya, bahwa selama ini digoreng-goreng, bahwa selama ini dipreming gitu oleh mereka ini dia mempunyai ijazah asli akan ditunjukkan kepada masyarakat Indonesia," ujarnya. Menurut Andi, isu ijazah ini sudah terlalu lama dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, sidang terbuka menjadi panggung yang tepat bagi Jokowi untuk menunjukkan bukti autentik pendidikannya secara langsung di hadapan publik.

Komitmen pada Supremasi Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Andi Azwan menegaskan bahwa langkah Jokowi hadir langsung ke persidangan justru menjadi bukti bahwa dirinya tidak melakukan intervensi atau "cawe-cawe" dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyebut sikap ini menunjukkan komitmen Jokowi sebagai seorang negarawan yang menjunjung tinggi supremasi hukum. "Pak Jokowi itu adalah seorang negarawan yang sangat tak hukum. Ini membuktikan tidak ada cawe-cawe dari Pak Jokowi ya. Ini perlu kita poin untuk itu, pointer untuk itu ya. Karena apa? selama ini diframing ya oleh mereka semua bahwa Pak Jokowi cawe-cawe dalam persidangan, cawe-cawe dalam hal penangkapan, cawek-cawek ya dalam hal masyarakat tidak ada sama sekali. Bayangkan seorang presiden ketujuh tetap komitmen bahwa hukum itu harus ditegakkan. Hukum itu di atas segalanya," tambahnya.

Membantah Framing 'KUHP Solo'

Andi Azwan juga menyinggung istilah "KUHP Solo" yang kerap dialamatkan kepada Jokowi. Menurutnya, istilah itu merupakan bentuk framing negatif yang sengaja dibangun oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan proses hukum. "Jangan ada lagi framing mengatakan ini KUHP Solo karena mereka melakukan hal itu... dan kita ketahui mereka sendiri penasihat hukumnya sudah pecah belah untuk ini," pungkasnya. Ia menambahkan bahwa di internal tim kuasa hukum lawan pun disebut telah terjadi perpecahan pandangan terkait perkara ini. Hal ini, menurut Andi, semakin memperkuat posisi Jokowi yang justru ingin menunjukkan bahwa hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar