PARADAPOS.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam pernyataan resminya, Jumat siang, ia mengonfirmasi bahwa rumah tersebut adalah properti pribadi yang telah dimilikinya sejak lama. Febrie juga menegaskan bahwa seluruh temuan dalam penggeledahan, termasuk sejumlah uang, memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia sekaligus membantah keras adanya keterkaitan dirinya dengan bisnis Kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, yang turut digeledah beberapa hari sebelumnya.
Suasana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat siang itu terasa tegang namun terkendali. Febrie tampil di hadapan awak media untuk memberikan klarifikasi atas situasi yang tengah menjadi sorotan publik. Dengan nada tenang, ia menjelaskan bahwa rumah di Sentul bukanlah aset baru.
"Terkait dengan rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie dalam tayangan "Breaking News Metro TV", Jumat 10 Juli 2026.
Ia kemudian merinci soal temuan uang tunai yang disebut-sebut dalam proses penggeledahan. Menurutnya, semua barang yang ditemukan memiliki latar belakang yang jelas dan dapat ditelusuri.
"Mengenai ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ya. Ada bangunannya, bisa nanti dicek," ungkapnya.
Febrie juga menekankan bahwa seluruh aspek kepemilikan rumah, proses pembangunan, hingga barang-barang yang disita dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia memilih untuk tidak membahas detailnya di hadapan publik saat ini.
"Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," katanya.
Bantahan Terkait Bisnis Kafe
Di luar persoalan properti pribadi, Febrie juga menepis isu yang mengaitkan dirinya dengan bisnis Kafe de'Clan di Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan. Kafe tersebut diketahui turut menjadi sasaran penggeledahan Kortas Tipidkor Polri pada 8 Juli lalu.
"Mari kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya. Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," ucapnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa ia tidak terlibat dalam operasional maupun kepemilikan usaha tersebut. Febrie meminta publik untuk bersabar dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.
Menunggu Hasil Penyidikan
Hingga saat ini, publik masih menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri. Febrie sendiri memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Dengan nada hati-hati, ia mengingatkan agar informasi yang beredar di media sosial tidak serta-merta dipercaya. Semua pihak, menurutnya, harus bijak dalam menyikapi berita yang belum terverifikasi.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kapal Terbakar di Danau Victoria, Dua Tewas dan Puluhan Dievakuasi
Pembangunan Fasilitas Pengolah Sampah Jadi Listrik di Denpasar Raya Resmi Dimulai, Target Operasi Akhir 2027
Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan Senilai Rp9,79 Triliun dan Implementasi B50, Klaim Hemat Impor Solar Rp170 Triliun per Tahun
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Optimistis Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Gugur