PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan itu mengarah pada temuan dugaan penggunaan pihak lain atau nominee dalam kepemilikan aset. Temuan ini muncul setelah rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, yang tidak tercantum dalam laporan harta kekayaannya, menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Pemeriksaan LHKPN dan Temuan Awal
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap LHKPN Febrie telah rampung. Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Jumat sore, 10 Juli 2026.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan," jelas Aminuddin.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hasilnya, terutama terkait rumah di Sentul yang belakangan diakui Febrie sebagai miliknya, Aminuddin mengungkapkan adanya kejanggalan administratif.
"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ungkapnya.
Memahami Praktik Nominee dalam LHKPN
Dalam praktik pelaporan harta kekayaan, nominee merujuk pada pihak yang namanya tercatat secara administratif sebagai pemilik suatu aset. Sementara itu, pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) yang sesungguhnya adalah orang lain. Penggunaan nominee menjadi celah yang kerap menyulitkan proses penelusuran, terutama jika pihak yang namanya dipinjam tidak memiliki ikatan keluarga atau hubungan afiliasi yang jelas dengan penyelenggara negara.
Kondisi ini membuat aset tersebut secara formal tidak terlihat dalam laporan kekayaan pejabat yang bersangkutan, sehingga lolos dari deteksi awal KPK.
Kronologi Rumah Sentul yang Tidak Terlapor
Perhatian publik terhadap LHKPN Febrie menguat setelah rumah di Sentul, yang sempat digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, tidak tercantum dalam daftar aset yang ia laporkan. Febrie sendiri telah mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang dipublikasikan KPK, Febrie hanya melaporkan lima aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp18.261.445.180, tanpa ada satu pun menyebut rumah di Sentul.
Temuan dalam Penggeledahan
Penggeledahan di rumah Sentul oleh penyidik Kortastipidkor menjadi babak baru dalam kasus ini. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sebuah brankas besar yang menyimpan tujuh koper. Dari lokasi itu, sejumlah barang bukti diamankan, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 Dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 Dolar Singapura. Jika ditotal, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain logam mulia dan uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga. Barang-barang itu diduga kuat berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik sah dari isi brankas tersebut.
Rangkaian Penggeledahan yang Lebih Luas
Penggeledahan rumah di Sentul bukanlah operasi yang berdiri sendiri. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain rumah Febrie, penyidik juga menggeledah sedikitnya 12 lokasi lain.
Di antara lokasi tersebut terdapat sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah money changer. Dari tempat penukaran uang itu, penyidik turut menyita uang dalam jumlah besar, menambah panjang daftar barang bukti yang telah dikantongi aparat.
Artikel Terkait
Jampidsus Febrie Adriansyah Didorong Dinonaktifkan Usai Rumahnya Digeledah, Barang Bukti Rp Miliaran Disita
KPK Kembalikan Gus Yaqut ke Rutan Usai Dinyatakan Pulih dari Operasi
Jampidsus Febrie Bantah Mundur, Klarifikasi Barang Bukti di Rumahnya Bukan Miliknya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel Minta Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan