PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat siang, 10 Juli 2026. Ia optimistis status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo akan gugur. Sidang perdana ini menjadi babak baru setelah pengajuan pertama sebelumnya tak membuahkan hasil.
Optimisme di Tengah Memori yang Lebih Tipis
Usai menjalani sidang, Roy Suryo terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah mantap. Di hadapan awak media, ia menyampaikan keyakinannya bahwa dalil-dalil yang diajukan kali ini justru lebih tajam, meskipun secara fisik dokumennya lebih ringkas.
"Ini terdiri dari 24 halaman, yang kemarin lebih dari 30 halaman. Singkat tapi ini sangat bermakna," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Suasana di sekitar PN Jaksel, Jalan RM Harsono, Ragunan, tampak tenang. Beberapa pendukung Roy tampak menunggu di luar ruangan. Pakar telematika itu kemudian menjelaskan bahwa fokus utama dalam memori praperadilan kedua ini adalah membongkar kelemahan alat bukti yang digunakan penyidik.
Fokus pada Ketidaksesuaian Alat Bukti
Roy menegaskan, pihaknya menyoroti adanya ketidaksesuaian fatal antara barang fisik, barang analog, dan barang digital yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurutnya, hal ini menjadi celah hukum yang signifikan.
"Jika dikabulkan, maka itu akan berpengaruh pada didakwakannya Pasal 32 ayat 1 kepada saya. Karena alasannya tadi jelas, apa yang nanti akan diuji itu tidak berkesesuaian antara barang fisik, barang analog, dan barang digital," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pasal dalam UU ITE yang dituduhkan kepadanya tidak bisa berdiri kokoh jika alat bukti yang mendasarinya tidak sinkron. Dengan kata lain, Roy ingin membuktikan bahwa konstruksi hukum yang dibangun penyidik memiliki titik lemah sejak awal.
Harapan untuk Keadilan Substantif
Melalui jalur praperadilan ini, Roy berharap bisa mendapatkan keadilan hukum secara substantif. Ia sadar bahwa proses ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan langkah awal untuk membersihkan namanya dari tuduhan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI tersebut.
"Harapan kami ini bisa mematahkan pokok perkaranya nanti, meskipun kita tahu prosesnya akan tetap masuk ke sana (persidangan pokok perkara)," demikian Roy Suryo.
Ia pun menekankan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum selanjutnya. Baginya, yang terpenting saat ini adalah membuktikan bahwa status tersangka yang disematkan tidaklah tepat. Sidang praperadilan ini pun akan menjadi panggung awal untuk menguji kekuatan bukti dan argumentasi hukum kedua belah pihak.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kapal Terbakar di Danau Victoria, Dua Tewas dan Puluhan Dievakuasi
Pembangunan Fasilitas Pengolah Sampah Jadi Listrik di Denpasar Raya Resmi Dimulai, Target Operasi Akhir 2027
Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan Senilai Rp9,79 Triliun dan Implementasi B50, Klaim Hemat Impor Solar Rp170 Triliun per Tahun
Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terkait Bisnis Kafe, Sebut Rumah dan Uang yang Digeledah Polri Milik Pribadi