PARADAPOS.COM - BPJS Kesehatan resmi membuka opsi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk menambahkan anggota keluarga di luar kuota lima orang yang ditanggung iuran pokok. Kebijakan ini mencakup anak keempat, anak kelima, orang tua, hingga mertua. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan di Jakarta pada Jumat lalu bahwa iuran tambahan untuk setiap anggota keluarga baru ini dihitung sebesar satu persen dari penghasilan pekerja. Langkah ini diambil untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi keluarga pekerja di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.
Skema Iuran dan Tanggungan Keluarga
Selama ini, iuran JKN untuk peserta PPU ditetapkan sebesar lima persen dari penghasilan. Rinciannya, empat persen ditanggung oleh pemberi kerja dan satu persen dipotong langsung dari gaji pekerja. Dari jumlah tersebut, cakupan perlindungan meliputi pekerja itu sendiri, pasangan, serta tiga orang anak yang tercatat dalam Kartu Keluarga.
Dengan aturan baru, peserta kini bisa memperluas jangkauan perlindungan. Rizzky menjelaskan bahwa anak keempat, kelima, dan seterusnya dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. “Besaran iuran per bulan untuk satu orang anggota keluarga tambahan ialah satu persen dari penghasilan pekerja,” ujarnya di hadapan awak media.
Tidak hanya anak, peserta PPU juga diperbolehkan mendaftarkan ayah, ibu, dan mertua sebagai tanggungan. Syaratnya, seluruh anggota keluarga tambahan ini harus didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan peserta utama yang menanggungnya.
Prosedur dan Syarat Pendaftaran
Untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Salinan Kartu Keluarga, identitas kependudukan anggota yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan kepada pemberi kerja menjadi persyaratan utama. Surat kuasa ini penting agar pemotongan iuran untuk anggota keluarga lain dapat dilakukan secara otomatis.
Bagi peserta PPU dari kalangan pegawai negeri, proses pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, peserta dari sektor swasta mengurusnya lewat bidang personalia di badan usaha tempat mereka bekerja. Rizzky menekankan peran penting perusahaan dalam proses ini. “Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa jika ada anggota keluarga lain yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan, kewajiban itu harus dilunasi terlebih dahulu. “Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU/Mandiri dan menunggak iuran, tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja,” jelasnya.
Batas Penghasilan dan Manfaat Program
Dalam perhitungan iuran, terdapat batas maksimal penghasilan yang digunakan sebagai dasar. Rizzky menjelaskan bahwa batas tersebut adalah Rp12 juta per bulan. Artinya, meskipun seorang peserta memiliki penghasilan hingga Rp100 juta, iuran yang dipotong tetap dihitung dari angka maksimal tersebut. “Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut adalah tetap satu persen dari Rp12 juta,” ungkapnya.
Program JKN sendiri dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pekerja. Dengan perlindungan yang mencakup seluruh anggota keluarga, produktivitas kerja diharapkan meningkat. Rizzky menyebutkan bahwa sampai akhir Juni 2026, dari total 284,2 juta peserta JKN, terdapat 21,2 juta jiwa dari segmen PPU Pegawai Negeri dan 46,8 juta jiwa dari PPU Swasta.
Ia juga mengingatkan para pekerja untuk selalu memastikan status kepesertaan aktif. “Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Dengan iuran yang relatif terjangkau, cakupan manfaat Program JKN dinilai cukup luas. Sakit bisa datang kapan saja tanpa diduga, sehingga keaktifan kepesertaan menjadi kunci utama dalam mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.
Artikel Terkait
Tiga Pekerja Proyek PDAM di Jakarta Timur Tewas di Gorong-gorong, Satu WN China
Polisi Perairan Perketat Pengawasan di Perbatasan Nunukan dan Sebatik untuk Cegah Kejahatan Lintas Negara
BMKG: Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Sabtu, Suhu Capai 34 Derajat
Pengungkapan Aktor Utama Tiga Kasus Korupsi Masih Butuh Waktu, Analisis Barang Bukti Jadi Kunci