PARADAPOS.COM - Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026, langsung disambut Jaksa Agung ST Burhanuddin. Peristiwa ini memicu seruan dari kalangan praktisi hukum agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berhenti pada rotasi pejabat, melainkan menjadikannya momentum untuk reformasi internal yang menyeluruh guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Suasana di lingkungan Kejagung pada akhir pekan itu tampak berubah. Keputusan yang diambil Febrie bukanlah sekadar kabar biasa, melainkan sebuah sinyal yang menggetarkan korps Adhyaksa. Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, langkah ini dinilai sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap asas praduga tak bersalah dan proses peradilan.
Seruan Reformasi dari Praktisi Hukum
Pitra Romadoni Nasution, Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), memberikan pandangannya. Menurutnya, keputusan pribadi Febrie untuk mundur patut dihormati. "Pengunduran diri Febrie patut dihormati sebagai keputusan pribadi sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Namun, Pitra menekankan bahwa Kejagung tidak boleh berpuas diri. Ia melihat pergantian pejabat ini sebagai titik awal yang krusial. “Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Kejaksaan," tegasnya.
Lebih jauh, ia mendorong Jaksa Agung untuk tidak setengah-setengah. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran, terutama di bidang-bidang strategis yang menangani perkara korupsi dan kasus-kasus besar yang menyedot perhatian publik, dinilai mutlak diperlukan. “Reformasi internal menjadi kebutuhan agar marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tetap terjaga,” imbuh Pitra.
Konfirmasi Resmi dari Kejagung
Kabar pengunduran diri ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Dalam sebuah video singkat yang diterima, Anang menyampaikan pernyataan resmi. "Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," jelasnya.
Anang kemudian menjelaskan alasan di balik penerimaan pengunduran diri tersebut. Keputusan ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen lembaga untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam setiap proses penegakan hukum. Hal ini seiring dengan adanya proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Polri yang juga melibatkan nama Febrie.
Langkah Febrie dan respons cepat Jaksa Agung ini menjadi babak baru bagi Kejaksaan Agung. Pertanyaan besarnya kini bukan lagi soal siapa yang akan menggantikan posisi Jampidsus, melainkan sejauh mana lembaga ini mampu melakukan pembenahan total untuk mengembalikan kepercayaan yang sempat terusik.
Artikel Terkait
John Field Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding atas Kasus Suap Bea Cukai
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus di Tengah Penggeledahan Polri
Polda Metro Jaya Sita Uang dan Emas Ratusan Miliar dari Penggeledahan 13 Lokasi Terkait Korupsi Batu Bara dan Asabri
Jampidsus Febrie Adriansyah Didorong Dinonaktifkan Usai Rumahnya Digeledah, Barang Bukti Rp Miliaran Disita